Soal Ucapan Pengacara Brigadir J, Albertus Wahyurudhanto: Kompolnas Itu di Bawah Presiden Bukan Subkoordinasi Polri

Soal Ucapan Pengacara Brigadir J, Albertus Wahyurudhanto: Kompolnas Itu di Bawah Presiden Bukan Subkoordinasi Polri

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Albertus Wahyurudhanto selaku Komisioner Kompolnas memberikan pendapatnya terkait ucapan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang tidak mempercayai Kompolnas.

Menurut Albertus Wahyurudhanto, sikap Kompolnas sebenarnya sama seperti sikap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Albertus Wahyurudhanto mengatakan berdasarkan ketentuan undang-undang, Menko Polhukam adalah anggota sekaligus ketua Kompolnas.

“Sikap Pak Mahfud itu sikap Kompolnas. Namun, karena beliau Menko Polhukam, seolah-olah itu sikap Kemenko Polhukam. Sesuai undang-undang, anggota Kompolnas itu ada sembilan. Tiga dari unsur pemerintah dan tidak melalui seleksi, yaitu Menko Polhukam merangkap Ketua dan anggota. Kemudian Mendagri itu wakil ketua merangkap anggota, kemudian Menkumham itu anggota. Jadi ketiga ini, siapa pun pada jabatan itu adalah anggota Kompolnas,” ujar Albertus Wahyurudhanto, dikutip dari detikcom, Sabtu 30 Juli 2022.

Diketahui bahwa Mahfud MD sebelumnya berujar bahwa proses hukum Brigadir J harus diungkap ke publik setelah proses autopsi ulang dilakukan.

Baca Juga

Selain itu Mahfud MD juga sempat menyinggung soal berbagai keanehan yang terdapat dalam kasus penembakan antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo ini.

Selanjutnya Albertus Wahyurudhanto menjelaskan secara lengkap soal fungsi Kompolnas dalam lembaga pemerintahan.

“Kompolnas itu adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang 2/2002 untuk mengawasi polisi, karena itu kami sering disebut sebagai pengawas eksternal. Kami juga punya tugas pokok selain memberikan pertimbangan pada Presiden, kemudian Kapolri, juga untuk membuat arah kebijakan Polri,” kata Albertus Wahyurudhanto.

“Jadi posisi Kompolnas itu ada di bawah Presiden, bukan subkoordinasi dari Polri. Jadi Kompolnas itu sama dengan Komnas HAM. Sering orang keliru, di Indonesia kan ada beberapa LSM, seperti ICW, IPW, dan sebagainya, NGO kan. Kalau kami ini lembaga negara, kami disumpah di depan Presiden, tentu kredibilitas kami dipertanggungjawabkan,” lanjut Albertus Wahyurudhanto.

Namun demikian Albertus Wahyurudhanto tidak keberatan terkait opini dari pengacara Brigadir J tersebut.

Albertus Wahyurudhanto juga menegaskan bahwa Kompolnas akan terus konsisten untuk mengawasi Polri.

“Kalau orang berpendapat boleh-boleh saja, tetapi kami tetap akan konsisten pada tugas pokok kami untuk mengawasi polisi. Kami tetap konsisten karena salah satu amanah di undang-undang mewajibkan Kompolnas mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Soal kritik, kami jadikan sebagai masukan saja. Kompolnas pun perlu diawasi oleh publik,” pungkas Albertus Wahyurudhanto.

Sebagai informasi, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapannya soal momen viral Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM yang melipat kertas saat menjelaskan perkembangan kasus penembakan antar anggota polisi.

Kamaruddin Simanjuntak berpendapat bahwa selama ini dirinya tidak pernah mempercayai Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK karena lembaga tersebut bekerja untuk Polri. 

“Saya dari dulu nggak pernah percaya sama Komnas HAM. Artinya tidak ada yang bisa diharapkan,” papar Kamaruddin Simanjuntak.

“Komnas HAM itu memang bekerjanya untuk Polri dari dulu. Demikian juga Kompolnas sub dari Mabes Polri,” sambung Kamaruddin Simanjuntak.

Hingga berita ini diturunkan belum ditemukan pendapat Kamaruddin Simanjuntak terkait balasan dari ucapan Komisioner Kompolnas tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.