Terkini.id, Jakarta – Segala upaya telah ditempuh Presiden Joko Widodo guna mengatasi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran. Namun demikian, masih adanya gugatan dari sejumlah organisasi sipil terhadap Presiden dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Staff Khusus Presiden, Dini Shanti Purwono mengatakan bahwa Pemerintah tak abai terkait gejolak ketersediaan dan fluktuasi harga minyak goreng, dan sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng.
Dni juga menuturkan, “Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah dan akan terus memperbaiki tata cara crude palm oil (CFO) dalam negeri, memberikan subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga membatasi ekspor CPO”.
“Pemerintah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton per 30 April 2022. Penyaluran ini akan terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian. Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng juga telah didistribusikan pemerintah ke 5,7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” tambah Dini yang ditemui Kompas, Senin 6 Juni 2022.
“Pada 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program Migor Rakyat. Program ini bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat,” tutur Dini.
“Terkait gugatan sejumlah organisasi sipil ke Presiden Jokowi dan Kementerian Perdagangan, pihak islana menghormatinya dan jika ada gugatan silahkan saja diajukan sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Diberitakan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi digugat ke PTUN karena dianggap kurang mampu membereskan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
Gugatan dilayangkan oleh Sawit Watch dan kuasa hukumnya, didukung sejumlah organisasi sipil yakni Perkumpulan HuMa, Walhi Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET. Kamis 2 Juni 2022.
“Kebijakan Presiden Jokowi yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataannya belum signifikan mengatasi masalah,” ucap Deputi Direktur eLSAM, Andi Muftaqien.
Mereka menilai, Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah gagal menekan tinggi dan langkanya minyak goreng, yang menurut mereka bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
