Terkini.id, Jakarta – Pendakwah Yahya Waloni dijemput langsung oleh pihak kepolisian pada hari Kamis ini, 26 Augustus 2021.
Kini pendakwah mualaf yang kontroversial itu diinformasikan sedang dibawa ke Bareskrim Polri.
Lantas, bagaimana penampilan Yahya Waloni saat ditangkap?
Dari foto yang didapat terkini.id dari detikcom, Yahya Waloni tampak memakai peci dan baju batik lengan panjang.
Tak sendiri, ia dikawal sejumlah penyidik yang turut terlihat di lokasi penjemputan Yahya Waloni di kawasan Cibubur.
- Yahya Waloni dan Doanya yang Tembus ke Langit
- Dasad Latif: Ustaz Yahya Waloni Satu dari Sedikit Orang yang Berdakwah Jalur Nahi Munkar
- Muhammad Kece Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Yahya Waloni: Hukum di Negeri Ini Sudah Tidak Ada Artinya Lagi!
- Lagi! Megawati Sindir Pemuda Indonesia, Ustadz Yahya Waloni: Waspada! Nenek-nenek itu Biangkerok Perpecahan di Indonesia
- Berani! Pria Ini Tegas Mengatakan Jika UAS dan Yahya Waloni Bangsat
Di foto lainnya, Yahya Waloni tampak tegar saat diimbau untuk masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Bareskrim Polri.

Informasi mengenai penangkapan ini dibenarkan oleh Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Namun, untuk saat ini, Asep belum membeberkan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.
“Benar,” ujarnya singkat.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Itu karena Yahya Waloni dinilai telah menistakan agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah yang beredar, pendakwah mualaf itu menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tetapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.