Terkini.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Erik Horas angkat bicara terkait informasi bahwa dirinya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 6 April 2021.
Erik Horas mengaku, kaget beredarnya informasi pemeriksaannya sebagai saksi di KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa perizinan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021, yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Prof Nurdin Abdullah.
“Saya kaget. Saya tidak pernah terima surat panggilan, tiba-tiba namaku disebut diperiksa hari ini,” kata Erik Horas.
Ia juga mengaku saat ini ia berada di Makassar dan tidak sedang berada di Jakarta menjalani pemeriksaan di KPK.
“Jadi saya juga bingung apa yang mau disampaikan, sementara tidak ada suratnya. Saya ini di Makassar,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Makassar ini.
- Wali Kota Makassar Apresiasi DPRD, Bahas Ranperda Kearsipan, Pesantren, dan Hak Keuangan
- Apiaty Amin Syam Resmi Menjabat PAW DPRD Makassar, Munafri Arifuddin: Ini Kesinambungan Mandat Rakyat
- DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2025
- Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Pemkot Sebut APBD 2025 Capai Rp5,7 Triliun
- DPRD Kota Makassar dan Pemkot Sepakati KUA-PPAS APBD 2025
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut bahwa dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga tersangka yaitu, Nurdin Abdullah, Edy Rahman (Sekdis nonaktif PUPR Sulsel) dan Agung Sucipto (Pengusaha).
“Hari ini pemeriksaan empat saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui sambungan telepon, Selasa 6 April 2021.
Dalam kasus dugaan suap gratifikasi pengadaan barang dan jasa perizinan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-202, KPK menetapkan tiga tersangka.
Yaitu, Nurdin Abdullah, Edy Rahman (Sekdis nonaktif PUPR Sulsel) dan Agung Sucipto (Pengusaha).
Seperti diketahui, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.
Atas perbuatannya itu, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sementara, Agung Sucipto yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
