Terkini.id, Makassar – Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Nirman Miswan Mungkasa, menjelaskan prosedur dalam menerbitkan bangunan yang melanggar aturan. Ia mengatakan hal tersebut harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah berlaku.
“Dengan memberikan surat teguran secara bertahap sampai tiga kali,” kata Nirwan, 26 April 2019.
Sejauh ini, kata dia, Dinas Penataan Ruang telah melakukan penertiban bangunan, bahkan sampai ke tahap penyegelan.
“Pemilik bangunan yang tidak proaktif melakukan klarifikasi maka dikenai sanksi terberat sampai penyegelan dan pembongakaran bangunan,” ujarnya.
Dinas Penataan Ruang Makassar bentuk tim pengawasan
Senada dengan hal tersebut, Ismail Katimbang yang bertugas memberi teguran bagi mereka yang sementara membangun atas dasar ada atau belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Makassar menyebut sejauh ini aktif melakukan sosialisasi dan pemantauan di lapangan.
“Untuk progres teguran bangunan yang belum memiliki IMB sudah kita arahkan untuk mengurus IMB-nya, hingga saat ini sudah lebih dari 100, dimulai dari awal tahun ini,” paparnya.
Diketahui, sebelumnya Dinas Penataan Ruang Kota Makassar telah membentuk 14 tim pengawasan yang tersebar pada tiap kecamatan di Kota Makassar.
Hingga saat ini, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sudah menindaki empat bangunan liar. Keempat bangunan tersebut ada yang langsung dibongkar dan ada yang baru sampai pada tahap penyegelan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
