Terkini.id, Makassar – Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Makassar Ismail Abdullah mengatakan, selama tahun 2018, lebih 400 bangunan di Kota Makassar tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau ada yang kita temukan langsung kita tegur,” kata Ismail, Jumat 2 Februari 2019.
Tahun ini, Dinas Penataan Ruang akan lebih gencar melakukan sosialisasi terkait IMB. Penataan ruang akan fokus pada program pengendalian bangunan tata ruang kota, khususnya bangunan yang sedang dalam proses pembangunan.
“Kita gencarkan sosialisasi supaya masyarakat tahu betapa pentingnya IMB,” kata Ismail.
Menurutnya, kendala yang sering terjadi dalam pengurusan IMB ketika terjadi pertikaian antar tetangga. Bahkan warga yang hidup bertetangga dalam satu wilayah tertentu, terkadang saling melaporkan karena tetangga yang lain tidak mau bertandatangan untuk persetujuan di surat IMB.
- Megah Tanpa Izin: Bangunan Mewah Diduga Milik Pengusaha Skincare Jadi Sorotan
- Disemati Seragam Relawan BPP Bareng IMB, IAS: Kunci Pilpres Ada di Milenial dan Gen Z
- Pemkab dan DPRD Pangkep Setuju Ganti IMB dengan PBG
- Ini Penjelasan Kadis PPK-UKM Soppeng Soal Proyek Pasar Rakyat Belum Kantongi IMB
- Dinilai Tak Punya IMB, Dewan Bakal Tinjau Kembali Ruko Berbentuk L di Jalan Buru
“Kita berharap RT/RW membantu memberikan masukan karena petugas kami terbatas,” jelasnya.
Ismail mengimbau masyarakat yang belum memiliki IMB, agar segera mengurus. Karena IMB juga penting saat ingin mengajukan kredit di bank.
“Sebenarnya masyarakat diuntungkan dengan mengurus IMB ,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
