“Makanya bersama Tim Kejari ada standarisasi, ada SOP-nya dan itu tafsiran hukumnya valid,” tambahnya.
Ia juga meminta kepada OPD yang menjadi penanggung jawab proyek strategis untuk melakukan mitigasi resiko hukum.
“Saya wajibkan seluruh OPD melakukan mitigasi sebelum ancaman dan hambatan itu terjadi, dikonsultasikan dengan Kejari,” ujarnya.
Dengan adanya pendampingan ini, ia berharap proyek strategis Pemkot Makassar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Ujungnya ini adalah penyerapan anggaran. Kita berharap tidak seperti tahun lalu,” ucap Danny Pomanto.
- Pemkot Makassar Anggarkan Rp23 Miliar Benahi Akses dan Pedestrian TPA Antang
- Kadis PU Makassar Bahas "Sudirman Loop" dengan Kedubes Inggris, Dorong Konsep Kota Berbasis Transportasi Publik
- Pemkot Makassar Normalisasi Drainase dan Perbesar Box Culvert Atasi Banjir Manggala
- Satgas Dinas PU Makassar Gerak Cepat Bersihkan Sisa Material PKL di Bontoala
- Dinas PU Makassar Ajukan Bantuan Rahabilitasi Gedung DPRD Makassar ke Pusat
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari menyebut pengawalan yang diberikan merupakan bentuk mitigasi terhadap resiko hukum pelaksanaan proyek strategis Pemkot Makassar.
Makanya itu, Kejari memberikan pendampingan berupa rambu-rambu atau aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
Sehingga ia menegaskan pendampingan ini bukan menjadi jaminan tidak adanya temuan.
“Kami hanya memberikan batasan-batasan sesuai aturan, kalau itu dilanggar maka itu adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pribadi yang bersangkutan,” ungkap Andi Sundari.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
