Terkini.id, Makassar – Meski calon kepala daerah atau wakil kepala daerah belum ditetapkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi kepada salah satu SKPD di Kota Makassar lantaran dinilai melakukan pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Abd Rahman Bando dinilai terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN serta disiplin PNS.
“Yang pasti apa saja keputusannya saya patuhi,” kata Rahman, sapaanya, Rabu, 17 Juni 2020.
Kendati begitu, Rahman Bando mengaku heran dan mempertanyakan terkait rekomendasi dirinya yang dianggap melanggar ASN.
Pasalnya, ia mengaku dirinya sama sekali tak pernah diperiksa.
- XLSMART Gelontorkan Rp200 Juta, 33 Ribu UMKM Perempuan Berebut Modal Pintar 2026
- Ulama dan Umara: Dua Pilar Peradaban untuk Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter
- Pemkot Makassar Bentuk Tim ATS, Jemput Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
- Di Balik Sekop Sang Komandan, Mengukir Jalan Kesejahteraan untuk Rakyat di Jeneponto
- Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira, MRR : Berlangsung Tertib Tidak Ada Ricuh, Terima Kasih Semuanya
“Cuma yang mau saya pertanyakan, saya tak pernah diperiksa, kenapa ada rekomendasi,” kata dia.
Dalam surat bernomor R-1652/KASN/6/2020 yang ditekan di Jakarta pada 8 Juni 2020 tersebut ditujukan kepada Wali Kota Makassar untuk menjatuhkan hukuman sanksi disiplin ringan terhadap ASN atas nama Rahman Bando.
Dalam surat rekomendasi tersebut terdapat sejumlah pasal yang dianggap dilanggar oleh Rahman Bando sebagai ASN aktif.
Salah satunya adalah Pasal 31 ayat (1) huruf a, yang mengatakan “KASN bertugas menjaga netralitas pegawai ASN”.
Surat rekomendasi itu juga diketahui merujuk pada surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, dengan Nomor Surat: 080/SN 22lPM.00.02/4/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya dan Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar Nomor: 003/TM/PW/KOT/27.10/IV/2020 tanggal 9 April 2020.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan jika dirinya masih menunggu hasil kajian.
Menurutnya, Inspektorat Makassar yang lebih mengetahui persoalan ini.
“Tunggu dulu hasil evaluasinya, apa namanya hasil kajiannya. Nanti tanya detailnya di Inspektorat,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
