Terkini.id,Soppeng – Dinas Sosial Kabupaten Soppeng melaksanakan sosialisasi dan pendataan dalam rangka pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang dianggap miskin atau orang yang tidak mampu.
haL tersebut disampaikan Kadis Sosial Kabupaten Soppeng Andi Sumangerukka,mengatakan bahwa saat ini pihak telah melaksanakan pendataan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu untuk diberikan bantuan.
Pemberian bantuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 tentang penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 11 tahun 2020 tentang penggunaan DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat.
“Masyarakat yang dianggap miskin atau tidak mampu akan dilakukan pendataan untuk mendapatkan ID DTKS,” ungkap Kadis Sosial, Andi Sumangerukka.
Menurutnya juga Perbup nomor 12 tahun 2021 tentang jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Soppeng merupakan mekanisme dan prosedur tata cara kepesertaan PBI APBD BPJS atau gratis yang harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- KPU dan Pemkab Soppeng Sepakati Anggaran Pilkada 2024 Sebanyak Rp 21 Miliar
- Jadwal Mati Lampu Hari Ini di Parepare-Barru-Sidrap-Soppeng, Cek Selengkapnya!
- Hari ini Listrik di Parepare-Sidrap-Barru-Soppeng Padam Selama 12 Jam, Berikut Titiknya!
- Pemprov Sulsel beri bantuan 12 milyar untuk soppeng
- 20 institusi bergabung dalam Mall Pelayanan Publik Soppeng
” kita harus melakukan Sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku karena itu telah diatur dalam Undang-undang dan perbub”
Lanjutnya bahwa Masyarakat yang masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu sesuai Permensos nomor 146/Huk/2013, tentang 14 kategori fakir miskin/tidak mampu yang belum masuk dalam DTKS akan dilakukan pendataan untuk mendapatkan ID DTKS.
“Ketentuan untuk mendapatkan ID DTKS, pendataannya melalui musyawarah Desa/Kelurahan/Kecamatan yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh tim Kabupaten dan dilanjutkan ke Kemensos untuk mendapatkan ID DTKS,” sebut Andi Sumangerukka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
