Terkini.id, Makassar – Diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan, pihak Kepolisian telah menangkap tersangka berinisial DS (45) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
DS ditangkap polisi di rumahnya di Lingkungan Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
“Iya benar, pelaku sudah kita amankan,” kata AKP Hasan, Fadly Kasi Humas Polres Gowa, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Kamis 21 April 2022.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menerangkan bahwa kasus ini diketahui setelah laporan dari anak dibawah umur yang saat ini sedang hamil tujuh bulan. Laporan itu diduga sang anak diperkosa ayah kandung sendiri.
“Dari laporan itu kamu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. korban telah hamil 7 bulan,” Ucap Boby.
Boby menjelaskan bahwa tersangka pelaku sampai nekat memperkosa dua orang anaknya hingga salah satu ada yang hamil, karena memiliki hasrat yang berlebihan.
“Motifnya adalah karena memang pelaku ini memiliki hasrat seksual kepada anak kandungnya. Tapi sekarang untuk pelaku telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Tindak Lanjut PPA Sulsel, Ayu Ghalib mengatakan pihaknya telah menangani kasus ini setelah korban melaporkan kejadian yang ditimpanya.
“Iya sudah kita tangani dan berikan pendampingan. Korban datang melapor ke kantor tanggal 12 April lalu,” kata ayu, dikutip dari CNN Indonesia.
Setelah menerima laporan korban, kata Ayu, pihaknya langsung memberikan pelayanan kepada korban. Pihaknya juga mengamankan korban ke rumah aman milik UPT PPA Sulsel.
“Korban kita berikan layanan psikologi, pendampingan hukum, kesehatan dan saat ini sudah kita amankan korban di rumah aman,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
