Terkini.id, Jeneponto – Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid, dilaporkan ke Polres Gowa terkait dugaan penganiayaan.
Baharuddin Hafid dilaporkan oleh wanita bernama Dewi Puspa Wijayanti, pada 20 November 2019, lalu.
Menanggapi laporan itu, Baharuddin Hafid menganggap laporan pelapor di Polres Gowa syarat dengan rekayasa.
“Laporan itu palsu dan syarat rekayasa,” kata Baharuddin Hafid kepada terkini.id, yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu, 18 Desember 2019.
Dia pun mengaku telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa pada Selasa, 17 Desember 2019.
- DKPP Bacakan Putusan atas Perkara Bawaslu dan KPU Jeneponto, ini Putusannya
- DKPP Bakal Gelar Sidang Pembacaan Putusan Teradu Bawaslu dan KPU Jeneponto, Ini Jadwalnya
- KPU Jeneponto Tetapkan Paris Yasir - Islam Iskandar Sebagai Paslon Pemenang Pilkada 2024
- KPU Jeneponto Bakal Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Pemenang Pilkada 2024, ini Jadwalnya
- DKPP Jadwalkan Sidang Aduan terhadap Bawaslu dan KPU Jeneponto, ini Jadwalnya
“Iya sudah, termasuk tiga saksi yang saya ajukan, yang mengetahui, menyaksikan dan berbicara dengan pelapor, saat saya ketemu pelapor,” ungkapnya.
Merasa laporan itu syarat rekayasa, Baharuddin Hafid pun berencana akan melaporkan balik pelapor.
“Insya Allah saya akan lapor balik,” tegas Baharuddin Hafid.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan itu.
“Saat ini Reskrim masih menyelidiki atas kasus penganiyaan yang diduga dilakukan ketua KPU Jeneponto,” kata Tambunan kepada awak media.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
