Terkini.id, Makassar – Direksi Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya mengintruksikan semua karyawan dan jukir membawa enam orang keluarga atau teman belum divaksin di masing-masing tempat tinggalnya.
Hal ini disampaikan oleh Dewan Direksi Nikolaus Beni usai menghadiri rapat koordinasi dengan Wali Kota – Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdi di kantor Balaikota, Rabu, 22 Desember 2021.
“Karyawan membawa 6 orang untuk di vaksin dengan ketentuan diantara terdapat 2 lansia. Tempat vaksin berada di puskesmas, Rumah Sakit terdekat dan Container di kelurahan masing-masing,”katanya.
Menurut dia, orang yang di vaksin harus memiliki NIK kota Makassar.
Sehingga instruksi itu wajib dilakukan kepada, Kepala bagian dan Kepala seksi.
“Segera mengkoodir stafnya masing-masing untuk mendata dan mendaftarkan peserta vaksinasi di wilayah tempat tinggal masing-masing. Batas waktu kegiatan vaksinasi sampai tanggal 26 Desember 2021,”tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
