Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Minyak Goreng

Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Minyak Goreng

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng pada Selasa 19 April 2022.

Dilansir dari detik.com, Selasa 19 April 2022, pria bernama lengkap Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) itu juga menduduki posisi sebagai PLT Kepala Bappebti yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

IWW diketahui sebelumnya pernah menjadi saksi KPK terkait kasus dugaan suap impor ikan di Perum Perindo. Pada saat itu ia diperiksa untuk kasus tersangka eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda.

Tidak berhenti sampai disitu, IWW ternyata pernah juga diperiksa oleh KPK terkait kasus I Nyoman Dhamantra selaku mantan anggota DPR Fraksi PDIP.

Selain IWW, ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng ini.

Baca Juga

Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas juga akan ditahan.

Seluruh tersangka tersebut akan ditahanmenikmati jeruji besi selama 20 hari kedepan. Berikut ini adalah dugaan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas minyak goreng yang diumumkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin:

  1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
  2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu:
  • Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
  • Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.