Terkini.id, Jakarta – Kasus minyak goreng yang diduga menjadi tindak pidana korupsi langsung ditahan Kejagung. Para tersangka tersebut adalah pejabat Kemendag dan pelaku sektor usaha minyak goreng.
Dikutip dari cnbcindonesia.com pada Selasa 19 April 2022, pernyataan dari Kejaksaan RI ini disampaikan langsung di akun YouTube Kejaksaan RI.
“Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” ujar Jaksa Agung yaitu Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers yang disiarkan akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa 19 April 2022.
Tersangka berikutya ialah SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT sebagai General Manager pada bagian General Affairs PT Musim Mas.
“Ketiga tersangka telah intens berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas, untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor,” ungkapnya.
Para tersangka tersebut dilakukan penahanan di tempat yang berbeda, hal tersebut berdasarkan surat penahanan yang ada.
“Kepada para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan,” ujarnya.
IWW dan MPT ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari lamanya sejak hari ini sampai 8 Mei 2022. Sedangkan SMA dan PT masing-masing ditahan di Salemba cabang kejaksaan Jakarta Selatan sejak 19 April sampai 8 Mei 2022.
“Negara akan hadir dan selalu hadir, kami tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
