“Ketentuan Pencatatan Pernikahan Campuran Berdasarkan aturan terbaru, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh pasangan beda kewarganegaraan.” ungkap Mustaufiq.
Menurutnya, etentuan Pencatatan Pernikahan Campuran Berdasarkan aturan terbaru, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh pasangan beda kewarganegaraan.
1. Lokasi Pelaporan Pernikahan
Pernikahan Non-Muslim di Indonesia
Dicatatkan langsung di Dukcapil setempat untuk mendapatkan Akta Perkawinan.
Pernikahan Muslim di Indonesia
Dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Selanjutnya, data pernikahan akan terintegrasi ke sistem Dukcapil untuk pembaruan Kartu Keluarga dan administrasi kependudukan lainnya.
Pernikahan di Luar Negeri
Wajib dilaporkan ke Dukcapil sesuai domisili Warga Negara Indonesia (WNI) paling lambat 30 hari setelah kembali ke Indonesia.
2. Dokumen yang Wajib Disiapkan WNA
Pasangan berkewarganegaraan asing (WNA) perlu melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
Surat Izin Menikah atau Certificate of No Impediment (CNI) Diterbitkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat negara asal WNA di Indonesia.
Dokumen Identitas Meliputi fotokopi paspor, visa (VOA, ITAS, atau ITAP), serta akta kelahiran yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Surat Keterangan Domisili Diperlukan apabila WNA berdomisili di Indonesia selama proses pengurusan administrasi.
- Semifinal AAS Cup II 2026 Digelar Hari Ini, Alumni Unhas Berebut Tiket Final
- Haji Mabrur Tak Hanya Ritual, Tetapi Juga Kepedulian Sosial
- Semarak Pasar Murah di Lokasi TMMD, Warga Arungkeke Palantikang Bersyukur Kebutuhan Pangan Terjangkau
- Momen Mengharukan, 16 Tahun Menanti, Syifa Akhirnya Dipeluk Sang Ibu
- Tingkatkan Kesehatan Mental, Tim BK S2 UNM Uji Program Psikososial-Spiritual Murid SD di Makassar
3. Catatan Penting yang Perlu Diketahui
Biaya Pencatatan Pencatatan pernikahan di Dukcapil pada prinsipnya gratis dan tidak dipungut biaya retribusi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Pernikahan Beda Agama, Dukcapil tidak dapat mencatatkan pernikahan beda agama tanpa adanya penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum. Penerjemahan dan Apostille Dokumen yang diterbitkan di luar negeri wajib dilegalisasi melalui proses Apostille agar diakui secara resmi di Indonesia.
Dengan prosedur yang jelas dan dukungan regulasi yang kuat, negara hadir memastikan bahwa cinta lintas negara tetap mendapatkan pengakuan hukum. Ketika dua insan telah menemukan jodohnya, perbedaan batas geografis dan kewarganegaraan bukan lagi penghalang—selama semua ketentuan dipenuhi, negara siap mencatat dan melindungi.
Kehadiran pasangan beda negara ini sekaligus menjadi bukti bahwa cinta dapat melintasi batas geografis dan budaya, sementara negara hadir untuk memastikan hak-hak sipil warganya tetap terlindungi secara hukum.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
