Terkini.id, Makassar – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar Aryati Puspasari Abady mengatakan telah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP terhadap dua warga negara asing asal Filipina.
“Penyerahan KTP tersebut berlangsung di Kantor Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),” kata Puspa saat ditemui di Gedung BPK Sulawesi Selatan, Jalan Pettarani, Makassar, Jumat, 3 April 2019.
Terkait penyerahan KTP terhadap warga negara asing, Puspa mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil.
Puspa menerangkan telah mengikuti prosedur yang berlaku ihwal arahan dari pemerintah pusat.
“Bahwa WNA dapat melakukan pencetakan KTP Elektronik seusai pemilihan umum (Pemilu)” kata dia.
Persyaratan WNA untuk memiliki KTP
- Hari Jadi Ke-161 Jeneponto, Disdukcapil Laksanakan Pelayanan Aksi Sipakaada
- Pungli Pengurusan e-KTP di Makassar, Disdukcapil Tangkap Calo
- Wajib Tahu! Sertifikat Vaksinasi Dipastikan Tak Jadi Syarat Mengurus Keperluan di Disdukcapil
- Masyarakat Keluhkan Pengurusan Dokumen Disdukcapil Via Online, Anton Paul Goni: Hubungi Saya
- Suket Palsu Beredar di Makassar, Disdukcapil Hingga Bawaslu Angkat Bicara
Kendati demikian, Puspa menegaskan, bagi warga negara asing yang hendak memiliki KTP harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan tersebut, kata dia, menjadi acuan untuk menerbitkan KTP bagi warga negara asing.
“Persyaratan WNA untuk memiliki KTP harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),” terangnya.
Sejauh ini, kata Puspa, jumlah WNA yang terdaftar untuk mengurus KTP belum sampai 10 orang.
“Dan itu segera masuk pencetakan KTP,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
