Terkini.id, Makassar – Jelang pencoblosan Pilkada Makassar 2020, Surat Keterangan palsu masif beredar di sejumlah wilayah di Kota Makassar.
Kepala Dukcapil Kota Makassar, Ardiati Puspitasari Abadi menegaskan, bahwa cetakan Surat Keterangan (Suket) Domisili atau pengganti sementara E-KTP itu berakhir pada bulan Februari 2020.
“Jadi kami tegaskan, untuk pencetakan atau penertiban Suket Domisili sementara itu kita tutup pada bulan februari 2020 kemarin, setelah itu tidak adalagi yang dicetak, kalau ada itu berarti palsu,
“kata Puspa, Selasa, 8 Desember 2020.
Puspa menyebut masa berlaku Suket hanya sampai bulan Agustus 2020. Menurutnya, bila masih ada yang menggunakan Suket ke TPS maka itu ranah KPU untuk menjelaskan.
“Saya sudah koordinasi dengan KPU Makassar untuk menyampaikan ke petugasnya bahwa Suket yang terakhir kami cetak itu pada bulan Februari 2020, ” ungkap Puspa.
- Langkah Maju Pendidikan Jeneponto, Pemkab Luncurkan Aplikasi SPMB, Wujudkan Pelayanan yang Modern dan Transparan
- 10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Wali Kota Munafri Pastikan Seleksi Transparan
- Jeneponto Perkuat Langkah Cegah Stunting, Gerakan Orang Tua Asuh dan Inovasi Barcode Peduli Resmi Diluncurkan
- Dispora Makassar Hadirkan YOUTIVE Inspire Educamp 2026, Ruang Tumbuh bagi Pemuda Inspiratif
- Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar
“Jadi harus diantisipasi jika ada yang bawa suket tercetak setelah Februari, kami pastikan itu bukan cetakan Dukcapil alias Palsu,” terangnya.
Sementara, Romi Harmanto, Komisioner KPU Makassar Bidang Data membenarkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Dukcapil Makassar.
Romi menegaskan, bahwa mengenai Suket Kadaluarsa itu tidak disebutkan dalam PKPU, artinya kata Romi, boleh saja memakai Suket tapi tidak boleh yang palsu.
“Jadi seperti apa yang disebut Suket Palsu adalah yang terbit setelah bulan Februari 2020,” kata Romi.
Terkait langkah KPU untuk mengantisipasi Suket Palsu yang masuk ke TPS, Romi mengatakan, PKPU No 18 tahun 2020 menjelaskan, bahwa Suket yang berlaku adalah E-KTP dan Suket.
“Suket yang keluaran setelah bulan Februari 2020 itu adalah palsu dan secara otamatis jika ada yang terbit setelah Februari 2020 itulah yang kami tidak terima dan untuk prodak Suket terbitan Februari 2020 sudah sistem Barcode,” ungkap Romi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari ikut menegaskan maraknya Suket ilegal yang beredar.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bila menemukan ada oknum yang coba merusak Pilkada Makassar dengan cara-cara yang bertengtangan dengan peraturan Pemilu.
“Kita tindak tegas jika ada hal yang kami temukan dan itu sebuah pelanggaran di Pilkada Makassar, termasuk penggunaan Suket Palsu untuk mencoblos di TPS, ” tegas Nursari.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
