Terkini.id, Makassar – Kuasa Hukum Jason Kariatun pemilik saham PT. Bososi Pratama mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait dengan kerugian yang dialami kliennya atas peralihan saham yang dilakukan oleh Andi Uci Abdul Hakim yang juga disebut pemilik saham PT. Bososi Pratama.
Gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukum Jason kariatun, Sandi Lee dan rekannya dengan nomor register perkara 280/pdt.g/2021/pn.mks, telah berlangsung pada Selasa, 28 September 2021 hari ini dengan agenda pemanggilan para pihak. Namun dalam prosesnya, para tergugat diketahui tidak hadir.
“Ada informasi yang kami dapatkan, ketidakhadiran PT Bososi Pratama dalam hal ini tergugat satu Andi Uci Abdul Hakim karena adanya proses hukum. Informasi yang kami dapat beliau, telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri,” sebut Sandi, Selasa 28 September 2021.
Menurut Sandi, jika merujuk pada akta Nomor 93 Tahun 2016, saudara Jason Kariatun merupakan pemegang saham pada PT. Bososi Pratama, namun dikemudian hari Andi Uci Abdul Hakim yang disebut tanpa hak membuat suatu akta pernyataan keputusan rapat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mengenai peralihan saham PT. Bososi Pratama dimana akta tersebut dicatatkan oleh Notaris Charles Di Palu, Sulawesi Tengah.
“Tergugat satu adalah Notaris yang membuat akta A43, dan tergugat dua adalah PT Bososi (Andi Uci Abdul Hakim dan kawan-kawa) sendiri,” jelasnya.
Lebih jauh Sandi menjelaskan, Andi Uci merupakan pemegang saham dan menjabat direktur pada PT. Bososi Pratama sebelumnya, namun pada tahun 2015, berdasarkan akta nomor 187, Andi Uci telah mengalihkan sahamnya sehingga ia dalam kapasitasnya tidak lagi sebagai pemegang saham maupun Direktur perusahan.
“Sederhananya, klien kami (Jason Kariatun) sudah membeli berupa saham. Klien kita sudah membeli lembar saham secara sah pada saudara Andi Uci dalam hal ini Direktur PT. Bososi Pratama, tapi kemudian Andi Uci menjual kembali atau menerbitkan akta A43 di tahun 2017″bebernya.
“Inilah kemudian teman-teman menggugat untuk dibatalkan. Sehingga akta turunan yang dijadikan modus penjualan batal demi hukum,” lanjutnya.
“Kasarnya, menjual saham tanpa dasar dan tanpa hak,” tambahnya.
Bukan hanya itu, Andi Uci yang didudukan sebagai tergugat pada gugatan yang diajukan tersebut secara terang disebut merugikan Jason Kariatun termasuk perbuatannya dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku mengenai penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
Kasus ini juga disebut dilaporkan secara pidana di Polda Sulsel terkait dengan pasal 266 (1) KUHP, dimana keterangan palsu yang dilakukan oleh Andi Uci Abdul Hakim dan kawan-kawan dalam suatu akta otentik.
Sekadar diketahui, PT. Bososi Pratama adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
