Terkini.id,Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM Sulsel mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, 28 hingga 29 November 2019 di The Norsyah Villa Kabupaten Selayar.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kadis Koperasi dan UKM Sulsel,H. Abd. Malik Faisal dengan peserta dari Kepala dinas yang mengurusi Koperasi dan UKM Se-Sulsel, Dekopinwil dan Dekopinda serta konsultan PLUT.
Kegiatan sosialisasi di Selayar adalah kegiatan ke-3 setelah sosialisasi di kota Parepare dan Makassar.Kegiatan sosialisasi selanjutnya akan digelar di kota Palopo.
Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM RI, Kadir Damanik dan Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan deputi SDM, Nasrun Siagian.
Deputi RU Kemenkop dan Asdep Kewirausahaan Deputi SDM Kemenkop sangat mengapresiasi hadirnya Perda Pemberdayaan koperasi dan usaha kecil di Sulawesi Selatan.
- Lewat Aplikasi Omnix Commerce, Telkom Bantu UKM Indonesia Kelola Sistem Marketplace
- Dekranasda Sulsel Berhasil Kumpulkan Uang Hasil Lelang Rp146 Juta, Akan Disumbangkan untuk UKM Disabilitas
- Bikin Tas hingga Sepatu dari Eceng Gondok, UKM di Semarang Dapat Omzet Puluhan Juta
- Berkat Platform Digital yang Sehat, UKM Bangkit Hadapi Pandemi
- Festival Kreatif Lokal 2021, 8 UKM Ini Wakili Likupang Raih Kreatif Lokal Award
Dikatakanya,perda pemberdayaan koperasi dan usaha kecil merupakan wujud komitmen pemerintah melindungi dan membangun daya saing koperasi dan UMKM.
“Koperasi dan UMKM memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja”kata Kadir Damanik.
Kadiskop UKM Sulsel,Malik Faisal menyebutkan, Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil telah disiapkan selama tiga tahun ini menjadi landasan hukum bagi program pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Sulawesi Selatan.
Ditengah situasi percaturan global hari ini kita ingin para pelaku koperasi dan UMKM tetap eksis dan selanjutnya bisa naik kelas.
“Karena itu,perda pemberdayaan koperasi dan usaha kecil sangat penting sebagai payung hukum berbagai kebijakan penganggaran, kebijakan pendampingan dan kebijakan pemberdayaan dan perlindungan,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
