Terkini.id, Makassar – Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid menyebut dirinya tengah memburu penyebar hoaks berupa pemalsuan tanda tangan ihwal larangan beroperasi Tempat Hiburan Makassar (THM).
Maya mengatakan bila pelaku telah ditemukan, maka pihaknya akan melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Termasuk pegawai atau jajaran Dispar yang ikut terlibat. Sanksi pemecatan tengah disiapkan jika terbukti.
“Saya sementara cari itu orangnya, dan akan persoalkan secara hukum. Jadi itu tidak benar. Kalau itu staf saya, akan dipecat,” kata Maya, sapaanya, di Balai Kota Makassar, Rabu, 12 Agustus 2020.
Pemalsuan tanda tangan tersebut tercantum dalam surat edaran larangan izin operasi bagi THM di Makassar.
- Innalillahi, Putra Mantan Gubernur HZB Palaguna, Mawang Palaguna Meninggal Dunia
- Bupati Andi Utta Apresiasi KM Bulukumba di Rantau yang Konsisten Berkurban untuk Kampung Halaman
- Perjalanan Telkomsel Selama 31 Tahun Menjaga Semangat 'Melayani Sepenuh Hati'
- Kisah Haru Opa Liu, Warga Kelahiran Makassar yang Bangun "Indonesia Kecil" di Tiongkok
- MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Salat Ied dan Salurkan Daging Kurban ke Warga Sekitar
Adapun usaha hiburan yang dimaksud, yakni klub malam, diskotek, Pub, tempat karaoke, panti pijat refleksi dan bioskop.
Selain itu, bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Tim Gugus Tugas akan menutup paksa usaha yang melanggar ketentuan.
Maya mengatakan dirinya belum pernah melihat surat yang dipalsukan tersebut. Kendati begitu, ia mengatakan tengah mencari dan mendalami motif pelaku.
Maya menyebut, setiap kali hendak mengeluarkan kebijakan, seperti surat larangan, pihaknya selalu membangun koordinasi dengan gugus tugas dan Penjabat Wali Kota Makassar terlebih dahulu.
“Karena harus koordinasi ke gugus tugas dan pimpinan. Bahasanya seperti apa. Saya tidak tahu apa motifnya (pelaku pemalsuan)” pungkasnya.
Rusmayani mengaku menemukan kejanggalan dalam surat tersebut. Formatnya diduga dipalsukan dengan cara di-scan.
Pihaknya memastikan tidak pernah menandatangani surat edaran sebagaimana tercantum dalam pesan berantai yang beredar.
“Kita tidak pernah tandatangani. Itu saya liat dipalsukan dengan scan. Ini surat edaran tidak bisa langsung keluar, pasti kita koordinasi dulu dengan gugus tugas dan pimpinan karena menyangkut hidup orang banyak,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
