Terkini.id – Muara Enim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Muara Enim, Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juarsah pun menyampaikan pernyataan publik meminta masyarakat Muara Enim untuk memaklumi kasus yang menimpanya.
“Semoga masyarakat Muara Enim memaklumi atas kasus yang ditetapkan kepada saya saat ini,” ujarnya melalui video yang diunggah melalui akun facebook, Haji Juarsah pada Senin, 15 Februari 2021.
Juarsah juga menyangkal bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap yang disangkakan kepadanya.
Menurutnya, ia saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi orang lain berbuat sesuatu terkait suap tersebut.
- PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT
- Kalla Institute Berdayakan UMKM Perempuan di Maros Melalui Program PMP Kemdiktisaintek 2026
- Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah, Dirut PT PAL Ajak Ormas Islam Bangun Kekuatan Industri Nasional
- Musim Kemarau, Wali Kota Makassar Ingatkan Warga Waspadai Kebakaran
- Sekolah Islam Terpadu Al Fatih Makassar Luncurkan SPMB 2027/2028, Perkuat Komitmen Cetak Generasi Berkarakter Qur'ani
“Saat itu, saya sebagai Wakil Bupati tidak punya kewenangan sama sekali untuk mempengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat, atau untuk menyuruh dan untuk melakukan atau tidak sebuah tindakan. Karena kewenangan tidak ada pada saya,” ujar Juarsah.
Adapun penetapan dan penahanan Juarsa disampaikan oleh KPK melalui siaran pers pada Senin, 15 Februari 2021.
“Hari ini KPK akan menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan JRH, Bupati Kabupaten Muara Enim dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” ujar Karyoto, Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers pada Senin, 15 Februari 2021 seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Karyoto menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan pada 3 September 2018.
Saat itu telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu:
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
