Terkini.id, Jakarta – Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menepis tuduhan anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai adanya tujuan politis, dibalik OTT yang dilakukan terhadap ayahnya.
Firli Bahuri juga memastikan, bahwa penangkapan terhadap Rahmat Effendi tidak memiliki unsur politis.
Pernyataan Firli Bahuri tersebut, untuk membantah tudingan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, yang menyebut bahwa OTT yang dilakukan pada Rahmat Effendi adalah untuk kepentingan politis.
“KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK,” ujar Firli dalam keterangannya, yang dikutip dari liputan6.com pada Minggu, 9 Januari 2022.
Firli juga menjelaskan, bahwa dalam menjerat seseorang dan melakukan penangkapan, pihaknya sudah terlebih dahulu memiliki bukti yang cukup untuk adanya tindak pidana.
- Rakor ATR/BPN dan KPK, Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Aset
- KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR
- Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Biro Travel Haji di Sejumlah Daerah
- Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
- Wali Kota Makassar Suarakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor se-Sulsel
Apalagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi tersebut, juga disertai dengan barang bukti uang tunai dan tabungan sejumlah Rp 5 Miliar.
“KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” ujar Firli.
Firli juga mengatakan bahwa dalam bekerja, KPK berpedoman pada asas pelaksanaan tugas pokok, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa dalam pekerjaannya, KPK harus melaksanakan tugas berdasarkan kepastian hukum, kepentingan umum, keadilan, akuntabel, transparan, proposionalitas, dan juga menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Kami ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik. KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
