Terkini.id, Garut – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan agama yang dilakukan oleh seorang pria di Garut. Pria itu diduga menginjak Alquran.
Sebelumnya, kasus tersebut heboh di media sosial usai seorang pengguna Facebook bernama Merana Hati Merana mengunggah foto seorang pria tengah menginjak kitab suci umat Islam itu.
Dari hasil penyelidikan Polres Garut, pelaku diketahui bernama Hary Kurniawan.
“Kita langsung lakukan penelusuran melalui dua akun media sosial facebook, yaitu Deni Suherman dan Hary Kurniawan. Kemarin (30/12) yang bersangkutan kita amankan di rumahnya. Kita langsung buatkan laporan tipe A,” kata Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, seperti dilansir dari Merdeka, Selasa, 31 Desember 2019.
Menurut penyelidikan, pelaku tidak menginjak Alquran melainkan kitab Majmu Syarif Kamil yang di dalam isinya ada penggalan ayat-ayat Alquran.
- Peserta Akui Ramadhan Leadership Camp Jadi Momentum Menguatkan Hafalan Alquran
- Gubernur Sulsel Dorong Guru Agama Profesional dan Ajarkan Anak Cintai Alquran
- Pj Ketua PKK Sulsel Serahkan Bantuan 100 Alquran untuk Pesantren Putri Ummul Mukminin Makassar
- Erna Rasyid Taufan Berbagi Alquran di Depan Masjid Terapung Bj Habibie Parepare
- Fokus Nyaleg, Muhammad Ferdhy Asdana Minta Doa Restu Penghafal Alquran
“Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah kami selidiki, ternyata yang diinjak itu bukan Al-Qur’an, melainkan buku Majmu Syarif,” ujar Dede.
Saat ditampilkan ke publik, Hary tampak mengenakan kaos lengan pendek berwarna merah bercorak kuning dan celana training.
AKBP Dede mengatakan, Hary ditangkap di rumahnya yang terletak di Kecamatan Karangpawitan, Garut, pada Senin 30 Desember 2019.
“Yang bersangkutan diamankan kemarin sore,” ujar Dede.
Pelaku, kata Dede, merupakan seorang duda yang bekerja sebagai sopir ojek online. Warga Garut itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
