Terkini.id, Bandung – Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas (Polantas) menempel di kap mobil yang sedang melaju, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak sang polisi menghadang laju mobil berwarna hitam itu sambil menempel di atas kap mobil.
Kejadian itu diduga karena pengendara mobil berusaha menghindari penilangan oleh petugas.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kamis 25 Juli 2019, polisi itu bernama Brigadir Natan Doris yang bertugas di Polda Jawa Barat, sedangkan pengemudi mobil adalah Christian Cahyono.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
- Kisah Anak Yatim Viral di Makassar, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya
- Tersentuh Kisahnya, Gubernur Sulsel Undang Bocah Viral ke Rujab dan Beri Sepeda
- Suami Tak Terima Istri Minta Cerai Berujung Aniaya dan Menyandera Bayinya
- Ini Tanggapan Jubir TKD Ganjar-Mahfud Sulsel Soal Video Viral Peserta Kampanye Keluhkan Uang Transport Rp10 ribu
- Bea Cukai Makassar Periksa Jamaah Haji Emas
Menurut Kombes Trunoyudo, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 Juli 2019, kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB di Pos Lantas Rajiman, Bandung.

Kronologi kejadian
Saat itu, kata Kombes Trunoyudo, Brigadir Natan sedang menghentikan kendaraan yang melanggar lampu merah.
Mobil hitam dengan nomor polisi B-1980-PRF adalah salah satu yang diberhentikan. Awalnya, mobil itu diberhentikan oleh Aipda Deni, namun pengendara tidak berhenti.
Brigadir Natan pun lantas turun tangan untuk menghentikannya. Namun bukannya berhenti, mobil tersebut malah mempercepat laju kendaraannya.
Alhasil, Brigadir Natan ikut tertabrak dan menempel di kap mobil. Dia terbawa mobil kurang lebih 100 meter hingga akhirnya mobil yang dikendarai Christian Cahyono itu berhenti.
Setelah berhenti, Natan pun memeriksa identitas pengendara dan didapati pengendara itu merupakan warga Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Natan pun memeriksa kendaraan Christian untuk diketahui apakah ada barang-barang berbahaya di dalam mobilnya tersebut. Christian kemudian ditilang dengan nomor tilang E 4038986.
Hingga kini, kata Kombes Trunoyudo, sang pengemudi masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung.
“Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah tindakan Christian masuk ranah pidana atau tidak,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
