Terkini.id, Jakarta – Diteror pinjol ilegal? Ini cara melaporkannya ke OJK. Dalam dunia yang serba digital ini, semua orang akan dimudahkan dengan sekali klik pada smartphone masing-masing. Ini termasuk urusan fulus atau duit. Salah satunya adalah dengan meminjam uang pada pengelola keuangan yang kerennya disebut pinjaman online alias pinjol.
Kendati demikian, alih-alih memudahkan ternyata banyak oknum perusahaan pinjol yang meresahkan. Biasanya sih pinjol ilegal yang lebih banyak memeras nasabahnya jika terjadi gagal bayar lantana bunga yang tak rasional.
Aplikasi pinjol ilegal sendiri masih banyak bertebaran dan mengincar pengguna gadget yang kurang waspada.
Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021 misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal atau pinjol abal-abal tersebut. Ini termasuk penyelenggara peer-to-peer lending (pinjaman online) tidak berizin. Jumlah itu naik dari angka 2.591 yang tercatat hingga Juni 2020.
Tidak menutup kemungkinan masih ada aplikasi pinjol ilegal yang bisa membuat konsumen terjebak utang, dengan iming-iming kemudahan syarat peminjaman. Konsumen pun sebaiknya lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online.
- Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 27 Pegawai Diamankan Salah Satunya WNA Asal China
- Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Manajer dan 98 Karyawan Diamankan
- Punya Hutang ke Pinjol Ilegal, Kata Kominfo Tidak Usah Bayar Karena Aturannya Tidak Sah di Mata Hukum
- Polemik Pinjol Ilegal, RG: Ini Ide Awal Pak Jokowi 'Tenang Nanti Ada Pinjol'
- Mahfud MD Sebut yang Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar, Dilindungi Polisi!
Agar tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkominfo via kompascom, Jumat 20 Agustus 2021.
Pertama, memiliki bunga yang tinggi. Kedua, jangka waktu pinjaman tidak jelas. Ketiga, tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website. Keempat, tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan. Kelima, menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik), dan kelima adalah meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp. Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.
Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di ojk.go.id.
Selain melalui situs OJK, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui WhatsApp (WA) di nomor 0811-5715-7157, layanan call center (021)-157, atau via email ke [email protected].