Terkini.id, Jakarta – Pinjaman Online (Pinjol) meresahkan masyarakat karena memiliki bunga yang tinggi. Belum lagi, dengan aksi penagihan yang sangat di luar batas.
Bagi kamu yang sudah terlanjur pinjam di Pinjol ilegal, tidak usah khawatir karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) punya solusi. Tidak perlu lunasi utang ke Pinjol ilegal.
Landasannya, dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata.
“Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum,” ungkap Kominfo dalam Instragram resminya, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, 27 November 2021.
Melansir CNBC Indonesia, Kominfo mengungkap beberapa dasar hukum kenapa kamu tidak perlu lunasin pinjaman ke Pinjol ilegal.
- Guru Jadi Korban Terbesar Pinjol Ilegal, Simak Lima Langkah Bereskan Jeratan Pinjol dari OJK
- Memacu Literasi Keuangan, Agar Bekerja Sehat Tanpa Gangguan Pinjol Ilegal
- Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 27 Pegawai Diamankan Salah Satunya WNA Asal China
- Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Manajer dan 98 Karyawan Diamankan
- Polemik Pinjol Ilegal, RG: Ini Ide Awal Pak Jokowi 'Tenang Nanti Ada Pinjol'
Kemudian, dari sisi Pidana, Pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Kominfo menyarankan masyarakat melakukan hal ini sebelum mengajukan pinjaman ke pinjol:
Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.
Nah, jika kamu menemukan pinjol ilegal laporkan segera ke sini:
Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id
Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
