Terkini.id, Gowa – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan salah satu lokasi pemakaman jenazah pasien Corona COVID-19 di Jalan Macanda, Kelurahan Romang Polong Kabupaten Gowa.
Proses pemakaman jenazah sempat ditolak oleh warga Macanda, pada Kamis 3 April 2020. Pantauan terkini.id, sejumlah warga melakukan protes dan menutup jalan dengan membakar ban.
Namun, proses pemakaman tetap berlangsung. Aksi protes tersebut dibubarkan oleh aparat TNI-Polri bersama Satpol PP, sekira pukul 16.00.

Proses pemakaman pun diamankan oleh puluhan aparat TNI-Polri di lokasi.
- DPD PDI Perjuangan Sulsel Gelar Festival Kuliner Mustika Rasa, Rudy P Goni: Nasi Goreng Simbol Persatuan Bangsa
- Kades Borongtala Tegaskan Akan Usut Isu Dugaan Pemalsuan KK Terkait BLT Kesra
- Bupati Bulukumba Dorong Birokrasi Terapkan Target dan Ukuran Kinerja ala Swasta
- Muslim Woman Space dan Sekawan Hadirkan Ruang Belajar Public Speaking untuk Muslimah
- FKM Unhas Lepas Mahasiswa PBL I di Sidrap, Komitmen Nyata untuk Pengabdian Masyarakat
Dari pantauan terkini.id, proses penguburan jenazah pasien covid-19 tersebut dilakukan di lokasi Kompleks Pemakaman Pegawai Pemprov Sulsel.
Salah satu pejabat Pemprov Sulsel yang ditemui di lokasi, Sultan Rakib, menyebutkan, lahan tersebut adalah milik Pemprov Sulsel.

“Lahan ini sertifikat milik Pemprov Sulsel. Kompleks Pemakaman Pegawai Pemda ini di bawah koordinasi Bidang Kesejahteraan PNS Badan Kepegawaian Daerah,” jelas Sultan yang menjabat Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Sulsel.
Menurut dia, masyarakat sekitar yang melakukan protes lebih karena belum teredukasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
