Terkini.id, Jakarta – Polda Metro Jaya dituding telah melakukan diskriminasi terhadap aksi reuni 212 yang batal digelar di kawasan Patung Kudang, Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2021.
Tudingan tersebut dilontarkan oleh para massa aksi yang kecewa karena merasa hak warga negara untuk menyampaikan aspirasinya dibungkam.
Mengetahui hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan segera membantah jika pihaknya melakukan diskriminasi kepada peserta Reuni 212 atau siapapun yang terlibat didalamnya.
Zulpan menyebut jika tak dikeluarkannya izin dalam acara tersebut murni berasal dari keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat.
“Salah kalau dianggap diskriminatif, kan bukan hanya Polda yang berpandangan seperti ini. Silakan tanya Gubernur Anies Baswedan, Satgas Covid-19 DKI, kenapa mereka enggak memberikan rekomendasi (izin) acara?” ujar Zulpan, dikutip dari suara.com, Jumat 3 Desember 2021.
- Habib Rizieq Sebut Panitia Reuni 212 Diancam dan Difitnah
- Habib Bahar Bin Smith Kembali Ungkit Kasus Brigadir J dan KM 50
- Polri Sebut Koperasi Syariah 212 Dapat Aliran Dana ACT, Novel: Kami Tidak Ada Kaitannya!
- Wagub DKI Jakarta Memprioritaskan JIS Hanya Untuk Kegiatan Olahraga
- Telak! "Said Aqil Kebakaran Jenggot Sampai Benci Hamba Allah yang Berjenggot"
Ia menjelaskan, walaupun jumlah warga yang terpapar Covid-19 sudah mulai menurun, tetapi bukan berarti warga sudah boleh berkerumun.
Hal itulah yang melandasi alasan utama Satgas Covid-19 dan Pemprov DKI tak memberikan rekomendasi ke polisi untuk mengizinkan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut.
“Ini salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh mereka yang ingin melaksanakan Reuni 212, apabila ingin Polda mengeluarkan surat izin keramaian. Nah, kan kendalanya di situ,” jelasnya.
Selain itu, Zulpan pun menegaskan bahwa izin untuk acara Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, tidak diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta.
“Kemudian izin tempat juga tidak didapat dari Pemerintah Daerah. Pak Gubernur kan tidak memberikan izin. Pak Anies lho ya, sehingga tidak bisa dilakukan,” tandasnya.