Terkini.id, Jakarta – Terkait kasus pengancaman Adam Deni Gearaka, I Gede Aryastina alias Jerinx ‘SID’ dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Februari 2022, Jerinx mengaku telah siap dengan apa saja tuntutan jaksa. Ia juga meminta agar hakim dapat menilai secara objektif.
“Sebenarnya sudah bisa menebak, mental sudah cukup siap, dan inikan belum pleidoi dari kuasa hukum dan saya. Semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan objektif jika yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya,” ujar Jerinx, seperti yang dikutip dari Detikcom. Jumat, 18 Februari 2022.
Jerinx mengaku tidak kaget atas tuntutan jaksa. Dia juga mengatakan ikhlas dan menyerahkan semua kepada Tuhan.
“Karena saya pertama sudah ikhlas, saya percaya semesta, saya percaya semesta nggak diam, semesta nggak tidur, dan saya tahu diri saya tuh memang tidak berniat menyakiti dia secara fisik pun nggak ada,” kata Jerinx.
- Resmi! Adam Deni Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Diselesaikan Jalur Damai, Jerinx: Orang Suka Menjebak ...
- Bongkar Kebohongan Adam Deni, Jerinx SID: Dia itu Menikmati Popularitas, Tapi Ngakunya Ketakutan!
- Kasus Dugaan Pengancaman dengan Kekerasan Berlanjut, Jerinx Turut Hadir Langsung Ikuti Sidang
- Ngeri! Jerinx Ungkap 'Bos Besar' yang Minta Rp 10 Miliar, Levelnya di Atas Presiden
- Jaksa Tahan Jerinx SID, Aktivis NU: Dia Tidak Layak Ditahan
Jerinx juga mengaku bahwa ia dan istrinya sempat ingin bunuh diri karena depresi.
“Dan justru yang dirugikan malah dari saya, istri saya depresi, saya depresi, pernah ingin bunuh diri berdua. Terus ibu saya sakit-sakitan segala macam harus ditinggal, sementara ibu saya nggak ada yang nafkahi selama saya di penjara. Jadi lebih banyak saya ruginya,” tambahnya.
“Kalau Adam Deni dapat exposure, undangan tampil sana sini, undangan segala macam. Kalau misal dia nggak ditahan kasus dia kemarin, bisa jadi dia udah merajalela banget sekarang, pasti sudah jadi merasa diri paling top,” lanjutnya Jerinx.
Pada Selasa, Februari 2022, Jerinx menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau memorandum of defense. Dia akan mengusulkan empat poin pembelaan nantinya.
“Satu soal keluarga, jadi saya harus merawat ibu yang sedang sakit seorang diri. Saya sedang program punya anak karena saya baru nikah belum punya anak. Lalu ketiga saya sudah meminta maaf di hari yang sama dan sudah dimaafkan Adam Deni waktu itu ada bukti-buktinya,” ucapnya.
Lebih lanjut Jerinx menyatakan bahwa jika ia telah membayar Adam Deni Rp. 15 miliar, situasi ini tidak akan terjadi.
“Saya sih sebenarnya nggak harus masuk sel kalau punya uang Rp 15 miliar. Jadi pada intinya saya dipenjara, kasusnya sampai sejauh ini tuh penyebabnya cuma satu, karena Adam Deni minta Rp 15 M dan saya nggak punya itu, akhirnya saya kasusnya dilanjutkan,” katanya.
Sementara itu, pengacara Jerinx, Pilipus Tarigan menilai jaksa mengesampingkan fakta yang disampaikan saksi a de charge. Pilipus meyakini kliennya tidak bersalah.
“Harusnya penuntut umum melihat dari segala sisi bagaimana perkara ini terjadi, lalu melihat fakta-faktanya, terbukti lagi pelapor bukan orang yang beriktikad baik. Terkonfirmasi dari keterangan dokter Tirta, ada juga laporan polisi dalam perkara pemerasan, artinya itu tidak masuk pertimbangan. Menuntut 2 tahun emang Jerinx ini mau diapain? Apa kesalahannya? Apakah tidak berguna? Ini harus dilihat juga,” kata Pilipus.
Sebelumnya, Jerinx ‘SID’ dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Jaksa meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx diyakini jaksa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.