Divonis 4 Bulan Penjara, Luthfi ‘Pembawa Bendera’ Hirup Udara Bebas

Divonis 4 Bulan Penjara, Luthfi ‘Pembawa Bendera’ Hirup Udara Bebas

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusatmenjatuhkan vonis bersalah terhadap demonstran Dede Luthfi Alfandi dalam kasuspenyerangan terhadap petugas saat melakukan unjuk rasa menolak RKUHP di depan gedung DPR pada September lalu.

Diketahui, Luthfi merupakan salah satu demonstran di depan DPR yang fotonyasaat menghindari gas air mata sambil tetap memegang bendera Merah Putih.

“Menyatakan DedeLuthfiAlfiandidengan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Bintang Al, Kamis, 30 Januari 2020.

Atas putusan itu, Majelis Hakim PN Jakpus memberi hukuman terhadap Luthfi selama empat bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Tuntutan 4 bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Luthfi sejak 1 Oktober 2019. Oleh karena itu, Luthfi dinyatakan bebas pada Kamis, 30 Januari 2020, hari ini.

Baca Juga

Menurut Jaksa Penuntut Umum JPU Andri Saputra, Luthfi akan bebas pada hari ini sekitar pukul 18.30 WIB di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini jaksa sedang melakukan eksekusi terhadap Luthfi.

“Setelah eksekusi mungkin habis Magrib bisa keluar di Rutan Salemba,” kata Andri kepada awak media usai persidangan di PN Jakpus.

Kabar terkait bebasnya Luthfi juga turut dibenarkan pengacara Luthfi, Sutra Dewi. Pihaknya saat ini sedang mengurus administrasi pembebasan kliennya di Rutan Salemba.

“Iya benar keluar hari ini, mungkin sebelum jam 12 malam dia sudah harus keluar, tinggal menunggu berkas dan administrasi,” ujar Sutra.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.