DJP Sulselbartra Beri Penghargaan Wajib Pajak, Ini Kontribusi PT Vale Indonesia

DJP Sulselbartra Beri Penghargaan Wajib Pajak, Ini Kontribusi PT Vale Indonesia

KH
R
Kamsah Hasan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Sebanyak 12 wajib pajak dengan setoran pajak terbesar kategori badan menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra). Salah satunya, PT Vale Indonesia.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mondar menuturkan penerimaan Kanwil DJP Sulselbartra tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp17,9 triliun. Di mana PPh sebanyak 8,4 triliun dan PPN dan PPnBM sebesar 8,8 triliun.

“Ini lebih tinggi dari target 2022 sebesar Rp14,6 triliun,” kata Arridel pada penyelenggaraan Tax Gathering 2023 di Ballroom Phinisi 2 Hotel Claro, Rabu, 8 Februari 2023.

Pada penghargaan kali ini, ada 150 wajib pajak terpilih dengan akumulasi pendapatan negara sebesar 2,46 triliun. Dari 150 penerima ini terbagi dari badan usaha, pribadi, dan pemungut.

Untuk badan usaha, posisi nomor satu sekaligus penyetor pajak terbesar adalah PT Makassar Tene, dengam setoran pajak senilai Rp317.651.839.345.

Baca Juga

Selanjutnya, PT BPD Sulselbar atau Bank Sulselbar, Rp310.401.301.489 dan PT Vale Indonesia sebesar Rp286.650.769.740.

Vice President Director PT Vale Adriansyah Chaniago menyebut kepatuhan terhadap pajak adalah bagian dari tata laksana, dan menjadi bagian dari bisnis Vale.

“Salah satu nilai Vale adalah act with integrity. Nilai inilah yang kami cerminkan ke dalam komitmen governance atau tata laksana,” kata Adriansyah.

PT Vale membayar pajak-pajak pusat dalam 2011–2022 sebesar US$740 juta. Ia mengatakan ada bagian yang dibagi hasilkan ke provinsi dan kabupaten sumber, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selama 2011 hingga 2022, kami telah menyetorkan US$235 juta untuk pajak daerah provinsi dan kabupaten,” tuturnya.

Menurutnya, pada dua tahun terakhir, yakni 2021-2022, pihaknya telah menyetorkan US$50 juta atau sekitar Rp700 miliar. Angka tersebut termasuk retribusi air water levy, yang nilainya pada 2021-2022 mencapai US$18 juta atau sekitar Rp278 miliar.

“Royalti sendiri telah dibayarkan dalam dua tahun terakhir ini 2021–2022 adalah US$54 juta. Tahun 2021 sebanyak US$ 19 juta dan tahun 2022 sebesar US$ 35 juta,” tuturnya.

Di tengah naik-turun harga komoditi, Adriansyah mengatakan tidak mengurangi kepatuhan pihaknya untuk tetap melakukan setoran pajak dan retribusi.

“Kami berharap, kehadiran kami dalam mengolah sumber daya alam ini, dapat berkontribusi untuk pembangunan negeri, dan sekiranya mendapat dukungan,” paparnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.