Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab menegaskan Pansus Hak Angket fokus menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas negara. Pansus akan menghadirkan pakar hukum sebagai saksi ahli pada sidang 29 Juni
HAR menyerahkan proses Hak Angket DPRD Gowa kepada Pansus yang baru terbentuk. Ia menekankan pentingnya mengedepankan fakta, data, dan keadilan dalam setiap tahapan proses
DPRD Kabupaten Gowa menjadwalkan rapat paripurna hak angket pada Senin, 25 Mei 2026. Sebanyak 40 anggota dewan dari tujuh fraksi disebut telah menandatangani usulan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menegaskan RDPU dan rekomendasi DPRD kepada Bupati Gowa merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional, bukan mencampuri urusan privat.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengejutkan warga dengan turun langsung membantu kegiatan sosial #SunatGratisHAR bersama Milenial Peduli Sulsel di Gowa