DPRD Ingatkan Dinas Pariwisata Makassar Jangan Terburu-buru Beri Izin THM

DPRD Ingatkan Dinas Pariwisata Makassar Jangan Terburu-buru Beri Izin THM

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengingatkan Dinas Pariwisata Kota Makassar agar tak terburu-buru soal rencana pengoperasian kembali tempat hiburan malam (THM), panti pijat, dan rumah bernyanyi.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar mewacanakan untuk kembali beroperasi, tempat hiburan tersebut akan mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) No 31 Tahun 2020.

Bahkan, saat ini, Dispar Kota Makassar tengah menyiapkan dua contoh simulasi protokol Covid-19 di panti pijat serta tempat hiburan malam (THM).

Abdul Wahab menilai, rencana pengoperasian kembali tempat hiburan dalam kondisi saat ini terlalu terburu-buru.

Berdasarkan statistik, Wahab mengatakan, penambahan orang-orang yang terdeteksi Covid-19 di Makassar terus meningkat.

Baca Juga

“Sebagai pimpinan Komisi D DPRD, saya menyampaikan kepada Dinas Pariwisata agar tidak merekomendasikan dulu hal-hal yang berhubungan tempat hiburan malam dan industri lain,” kata Wahab Jumat, 12 Juni 2020.

Menurut dia, meskipun industri tempat hiburan malam mengikuti aturan protokol kesehatan, pihaknya tetap tidak sepakat dengan rencana tersebut sebelum kasus Covid-19 bisa teratasi.

“Potensi penularan masih terus meningkat, jangan sampai ada kluster baru lagi, kita tidak inginkan itu. Kita putus mata rantai penularan Covid-19 dulu bersama-sama,” kata dia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.