Terkini, Makassar – Komisi A DPRD Makassar menyoroti keberadaan gudang dalam kota yang masih beroperasi meski regulasi telah diberlakukan sejak 2015.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025, DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memperketat pengawasan dan menindak gudang tanpa izin.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menegaskan bahwa DPRD hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, sementara pelaksanaan dan penegakan aturan menjadi tanggung jawab dinas terkait.
“Kami di DPR hanya bisa mengeluarkan rekomendasi, eksekusinya ada di tangan dinas teknis. Kami juga akan menetapkan tenggat waktu agar rekomendasi ini bisa dievaluasi efektivitasnya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta SKPD terkait untuk melakukan pemeriksaan izin administrasi gudang yang masih beroperasi dalam kota, terutama di Ujung Tanah, Wajo, Tallo, Bontoala, Tamalate, dan Mariso.
- Astra Honda Racing Team Puncaki Klasemen Tim ARRC 2026 Usai Seri Sepang
- Kredit Perbankan Tembus Rp9.135 Triliun, OJK Sebut Intermediasi Makin Solid
- Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan 6 Pickup Distribusi Air Bersih
- Yudisium Semester Genap, 478 Mahasiswa Polbangtan Gowa Didorong Terus Tingkatkan Prestasi
- Bupati Jeneponto Tegaskan Coffee Morning Jadi Wadah Lahirkan Ide Baru untuk Kemajuan Jeneponto
“Kami memiliki data bahwa masih banyak gudang yang beroperasi di dalam kota. Dinas terkait harus segera memeriksa izin mereka dan menindak tegas yang tidak sesuai aturan,” kata Andi Pahlevi.
DPRD juga menyoroti mekanisme teguran berjenjang terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Mereka mengusulkan pemberian teguran bertahap sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki gudang dalam kota. Di luar dua kecamatan tersebut, gudang harus dipindahkan ke zona industri yang telah ditetapkan.
DPRD mendesak Dinas Penanaman Modal dan PTSP segera mengeksekusi pemindahan gudang yang masih melanggar aturan.
“Meskipun beberapa gudang sudah dipindahkan, masih banyak yang beroperasi di lokasi terlarang. Sosialisasi dan pengawasan harus lebih intensif agar Perda ini benar-benar dijalankan,” tegas Andi Pahlevi.
DPRD Makassar berkomitmen untuk mengawal implementasi rekomendasi ini, memastikan aturan berjalan, dan menjaga ketertiban tata ruang kota.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
