Terkini.id, Makassar – DPRD Makassar menggelar Rapat Paripurna dalam rangkapenjelasan Wali Kota Makassar terhap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menghadiri rapat paripurna ke empat masa persidangan ketiga tahun sidang 2021/2022 di ruang rapat paripurna.
Paripurna dipimpin ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, didampingi wakil ketua DPRD Makassar Adi rasyid Ali dan Andi Suhada Sappaile.
Danny melaporkan terkait pertanggung jawaban keuangan sesuai program yang telah dijalankan.
Danny memaparkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar 2021 Rp932 miliar atau 92,79 persen dari target Rp1,005 triliun.
- Krisis Air di Wilayah Utara Kota, Komisi B DPRD Makassar Turun Langsung Cek Jaringan Pipa
- Komisi B DPRD Makassar Sidak Toko Minol dan THM, Pastikan Izin dan Pajak Tertib
- DPRD Makassar Desak Dinas Pendidikan Larang Acara Perpisahan Siswa di Luar Sekolah
- Anggota DPRD Makassar Irwan Hasan Dorong Warga Aktif Laporkan Kendala Layanan di Kecamatan Mariso
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
Selain menyampaikan laporan keuangan, Danny juga menyinggung bahwa Makassar berhasil meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah berkat kerja sama dan kekompakkan tim akhirnya Kota Makassar bisa meraih WTP dan ini menunjukkan semuanya berjalan maksimal,” ujar Danny Pomanto, Selasa, 7 Juni 2022.
Anggota DPRD Fraksi PDIP Al Hidayat Samsu mengatakan fenomena anak jalanan (anjal) gelandangan dan pengemis (gepeng) di Makassar belum teratasi dengan tuntas.
Padahal Perda No 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar jelas mengatur itu.
Menanggapi itu, Danny Pomanto mengatakan penanganan anjal memang masih setengah-setengah sehingga mereka tetap beraksi
“Penanganannya masih sepotong-sepotong harus konsisten insyaallah akan teratasi,” tuturnya.
Dalam fatwa MUI Sulawesi Selatan No 01 tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalan dan ruang publik diharamkan untuk memberikan uang kepada anjal dan gepeng di jalan.
“Sementara untuk penanganan orang tua terlantar serta anak jalanan akan kami efektifkan kembali. Selain itu program jagai anakta juga beriringan untuk program penanganan ini,” paparnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
