Terkini, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Rabu, 16 Oktober 2024, sebagai respons terhadap laporan dugaan pelanggaran perizinan.
Sidak ini dilakukan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Dugaan pelanggaran tersebut diungkapkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan yang menyoroti operasional restoran tanpa izin yang lengkap, seperti Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Restoran Mie Gacoan diketahui telah beroperasi cukup lama dan menarik perhatian publik, terutama karena popularitasnya. Namun, kehadirannya ternyata memicu keluhan dari masyarakat setempat terkait perizinan.
DPRD Makassar merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan verifikasi di lapangan. Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, memimpin langsung sidak tersebut bersama sejumlah anggota DPRD lainnya serta instansi terkait.
- Berbagi Kebahagiaan di HUT Makassar ke-418, 62 Rumah Warga Dibedah Pemkot
- Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025, Sekprov Sulsel Dorong Skema Kredit Pesantren Tanpa Bunga
- Bazar Harmoni Kesetaraan di Sentra Wirajaya Makassar Tampilkan Beragam Produk Disabilitas
- Semesta Panen Raya Berdikari, Aksa Mahmud Ungkap Pentingnya Politeknik di Era Revoluasi Pangan
- Deklarasi dan Dialog Kebangsaan AMAN Sulsel, Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Beberapa dinas yang turut terlibat antara lain Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas Penataan Ruang, Satpol PP, serta perwakilan mahasiswa yang sebelumnya menyampaikan aspirasi mereka pada RDP.
Setibanya di lokasi, rombongan disambut oleh staf operasional restoran, Hadi Iman, yang kemudian menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang dimiliki oleh Mie Gacoan.
Dokumen-dokumen yang ditunjukkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), IMB untuk bangunan sebelumnya, izin parkir, serta izin Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Namun, meski beberapa dokumen perizinan telah ditunjukkan, sidak tersebut tidak berjalan mulus tanpa kendala. Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fasruddin Rusli, menemukan adanya ketidaksesuaian antara perizinan yang dimiliki dengan standar yang berlaku di Kota Makassar.
Salah satu masalah yang disorot adalah standar parkir yang dinilai tidak memadai serta potensi dampak lalu lintas yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
