Terkini, Pangkep – Kantor DPRD Pangkep menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Pangkep, Senin 4 November 2024.
Mengawali nota pengantar keuangan, Plt Bupati Pangkep H Syahban Sammana SH dalam awal sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Pangkep yang telah membahas KUA-PPAS tahun 2025 yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan ranperda APBD TA 2025.
Selain mengacu pada kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2025, penyusunan Ranperda APBD dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Pemendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2025.
Pada akhir sambutannya, plt. Bupati berharap Ranperda APBD TA 2025 yang telah diserahkan dapat segera dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif guna mendapatkan masukan serta tanggapan yang mendalam untuk kesempurnaan dan perbaikan dokumen ranperda APBD TA 2025.
Sebelum menutup rapat paripurna, pimpinan sidang menyatakan terhadap Ranperda APBD yang telah disampaikan Plt. Bupati, selanjutnya akan dibahas bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
- Diskominfo dan Dinas Kesehatan Sidrap Berkolaborasi dalam Implementasi TTE
- BI Sulsel Kuatkan Kampanye Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui Training of Trainers
Adapun rapat paripurna, dibuka dan dipimpin H. Haris gani, S.sos, M.si selaku Ketua DPRD Pangkep.
Rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD (H. Andi Ilham Zainuddin, ST dan H. Muh. Tauhid), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Opd, Sekretaris Opd, Kepala Bidang Opd Dan Para Camat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
