Terkini, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang B Kantor DPRD Pangkep, 15 Juli 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, H. Muh. Tauhid, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta pejabat dan staf Sekretariat DPRD. Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Musyawarah DPRD sehubungan dengan pembahasan Ranperda strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Landasan Hukum Pembentukan Pansus
Pembentukan Pansus ini berpedoman pada Pasal 80 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa “Panitia Khusus dibentuk dalam Rapat Paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.”
Sementara itu, Pasal 80 ayat (6) mengatur bahwa “Keanggotaan Panitia Khusus dapat berasal dari satu atau beberapa komisi yang diusulkan masing-masing fraksi.”
Susunan Anggota Pansus RPJMD 2025–2029
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi mengajukan nama-nama anggotanya untuk duduk dalam Pansus RPJMD. Berikut susunan lengkapnya:
- Gojek Gelar Pelatihan Sosial Media di Unhas, Hadirkan Influencer Makassar
- Special Screening Badut Gendong di Makassar Dipenuhi Teriakan Penonton
- Calon Peserta Didik SMKN 6 Makassar Lakukan Tes Kesehatan Jelang SPMB 2026
- Akhir Masa Pengabdian, TMMD ke-128 Jeneponto Resmi Ditutup, Hasil Pembangunan Diserahkan ke Pemda
- Asmo Sulsel Kembali Gelar Technical Skill Contest 2026, Cari Mekanik dan Service Advisor Terbaik
Fraksi Partai NasDem
Hj. Hardianty, SE
H. Mantiri Mashud Hadade, SH
M. Arief, S.Pd
Fraksi Partai Golkar
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
