Terkini.id — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat bersama stakeholder dan tim pakar, di gedung Tower DPRD Sulsel, Senin 7 Januari 2019.
Salah satu poin pembahasan pada rapat tersebut yakni, membahas mengenai kenaikan tarif retribusi usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.
Pada rapat tersebut Tim Pakar Perda DPRD Sulsel, Prof Madjid Salattu mengusulkan agar kenaikan tarif tersebut, pemerintah tidak hanya lebih mementingkan keuntungan, melainkan lebih pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Harusnya ada pertimbangan sisi yuridis, sosiologis dan filosofis,” kata Prof Majid.
Sementara itu, Anggota Pansus, Arum Spink menambahkan bahwa pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan asumsi pelayanan tersebut dinikmati secara luas oleh masyarakat.
- DPRD Sulsel Tunda Pengesahan Ranperda Pajak, Kenaikan BBNKB dan PBBKB Dikaji Ulang
- Harga Telur Anjlok, DPRD Sulsel Minta Bulog Gelar Operasi Pasar
- 4 Bulan Merugi, Peternak Ayam Bagikan Telur Gratis di DPRD Sulsel
- DPRD Sulsel Usulkan Kenaikan Pajak BBNKB dan Pajak BBM Non-Subsidi
- DPRD Sulsel Bahas Dua Ranperda Strategis untuk Genjot Kemandirian Fiskal dan Optimalisasi BUMD
Hanya saja, dalam hal operasional pelayanan tentu membutuhkan anggaran, sehingga pemerintah juga membutuhkan pemasukan yang salah satunya bersumber dari retribusi.
“Kita juga menghargai kalau ada penyesuaian tarif retribusi untuk target PAD. Karena pemerintah juga dikejar target,” ungkap Legislator Fraksi NasDem ini.
Lanjut Pipink sapaan akrab Arum Spink, mengenai kenaikan tarif retribusi, pihak pansus masih perlu dinasionalisasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kenaikan retribusi butuh rasionalisasi, kenapa harus diangkat, kenapa harus dinaikkan, sudah berbanding luruskan dengan pelayanan dan kualitasnya. Kalau semuanya rasional, saya pikir tidak ada masalah kalau retribusi dinaikkan,” ujarnya.
Sejumlah tarif retribusi yang bakal dinaikkan diantaranya, retribusi terminal tipe B, pelabuhan, penggunaan laboratorium, retribusi pemanfaatan kekayaan Pemprov seperti rumah susun, aset dan mess pemprov, serta retribusi getah pohon pinus.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
