Terkini.id — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat bersama stakeholder dan tim pakar, di gedung Tower DPRD Sulsel, Senin 7 Januari 2019.
Salah satu poin pembahasan pada rapat tersebut yakni, membahas mengenai kenaikan tarif retribusi usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.
Pada rapat tersebut Tim Pakar Perda DPRD Sulsel, Prof Madjid Salattu mengusulkan agar kenaikan tarif tersebut, pemerintah tidak hanya lebih mementingkan keuntungan, melainkan lebih pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Harusnya ada pertimbangan sisi yuridis, sosiologis dan filosofis,” kata Prof Majid.
Sementara itu, Anggota Pansus, Arum Spink menambahkan bahwa pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan asumsi pelayanan tersebut dinikmati secara luas oleh masyarakat.
- Ketua DPRD Sulsel Terima Aspirasi Ribuan buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan
- Hari Kartini, Kaukus Parlemen DPRD Sulsel Usul Perda Perlindungan Anak
- Haris Abdul Rahman Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029
- Eks Pimpinan DPRD Sulsel Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
Hanya saja, dalam hal operasional pelayanan tentu membutuhkan anggaran, sehingga pemerintah juga membutuhkan pemasukan yang salah satunya bersumber dari retribusi.
“Kita juga menghargai kalau ada penyesuaian tarif retribusi untuk target PAD. Karena pemerintah juga dikejar target,” ungkap Legislator Fraksi NasDem ini.
Lanjut Pipink sapaan akrab Arum Spink, mengenai kenaikan tarif retribusi, pihak pansus masih perlu dinasionalisasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kenaikan retribusi butuh rasionalisasi, kenapa harus diangkat, kenapa harus dinaikkan, sudah berbanding luruskan dengan pelayanan dan kualitasnya. Kalau semuanya rasional, saya pikir tidak ada masalah kalau retribusi dinaikkan,” ujarnya.
Sejumlah tarif retribusi yang bakal dinaikkan diantaranya, retribusi terminal tipe B, pelabuhan, penggunaan laboratorium, retribusi pemanfaatan kekayaan Pemprov seperti rumah susun, aset dan mess pemprov, serta retribusi getah pohon pinus.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
