Dua Anggota Menwa UNS Solo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Gilang

Dua Anggota Menwa UNS Solo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Gilang

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dua anggota Menwa UNS Solo sekaligus panitia Diklat SAR ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan kekerasan yang berujung kematian Gilang Endi.

Dilansir dari Solopos.com, Sabtu 6 November 2021. Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo mengatakan kedua tersangka yang berstatus Mahasiswa UNS Solo ini dijerat dengan pasal berlapis dan harus mempertanggungjawawbkan secara hukum yang berlaku. 

Jeratan pasal itu yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan jeratan hukum itu, kedua tersangka terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.

Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebut tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu Pasal 55 ayat (1) ke 1 mengatur pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Sedangkan Pasal 359 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Diketahui, dua orang tersangka yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri.

Keduanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakam bagian dari panitia Diklat Menwa UNS Solo. Penjelasan itu disampaikan Kapolresta Solo, dalam konferensi pers, Jumat 5 November 2021.

Keduanya yang merupakan panitia diklat dianggap bertanggung jawab atas kasus kekerasan berbuntut meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS Solo, Minggu 24 Oktober lalu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan penetapan dua tersangka itu mendasarkan adanya tiga alat bukti, yaitu alat bukti terkait keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli. Selain itu juga telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim Satreskrim.

“Kedua tersangka berdasarkan tiga alat bukti dan melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan, baik menggunakan alat maupun tangan kosong. Setelah ini akan kami update lagi,” tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.