Guru ngaji di Kota Mataram, Nusa Tenggara bernisial SA (56), tega cabuli 7 anak hanya dengan modus memberikan uang Rp 10 ribu sebagai tutup mulut, Senin 17 Oktober 2022.
Penangkapan MSAT putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang ini tidak berjalan dengan mulus. Pasalnya, saat tim gabungan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Jombang ingin melakukan penjemputan paksa, pimpinan pesantren tersebut enggan menyerahkan anaknya. Diketahui, putra Kiai ini sudah menjadi DPO tersangka kasus pencabulan sejak Januari 2020.
Kasus dugaan pencabulan (sodomi) oknum dosen terhadap seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi secara resmi menetapkan NTL 33 tahun, seorang oknum dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Taruntung sebagai tersangka.
Anak umur 11 tahun yang mestinya sedang dalam masa pertumbuhan secara fisik dan mental malah menjadi korban pencabulan anak. Aksi bejat ini dilakukan oleh pamannya yang berinisial S.