Terkini, Jeneponto – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan dua pelaku judi sabung ayam dalam operasi yang digelar di Dusun Muncu – Muncu, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Minggu, 8 September 2024.
Kedua pelaku, berinisial N (60), alamat Kecamatan Bontoramba Jeneponto dan Sumardi (35) alamat Kabupaten Gowa, ditangkap usai Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan pengejaran.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi sabung ayam yang kerap digelar di daerah mereka.
Menanggapi laporan tersebut, tim Resmob langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian di lokasi yang sering dijadikan tempat judi tersebut.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia mengatakan, penggerebekan dilakukan Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 13.50 wita setelah Tim Resmob Polres Jeneponto mendapatkan informasi dari masyarakat.
- Jaga Ketahanan Pangan, Bupati Jeneponto Hadiri Rakor Penetapan LP2B
- Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas yang Dipusatkan di Makassar
- Suriana Raih Gelar Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa dengan IPK Sempurna 4,0
- Munafri Hadiri Haul 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassary, Dorong Aktualisasi Keteladanan dalam Pembangunan Kota
- Dewan Soroti Utang Rp211 Juta untuk Bendung Lalengrie Bone: Sampai Sekarang Tidak Beroperasi
“Saat Tim Resmob tiba dilokasi di Dusun Muncu – Muncu, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Jeneponto, para pelaku judi sabung ayam berupaya melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran,” kata AKP Syahrul Rajabia.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, mengatakan saat penangkapan, Tim Resmob Polres Jeneponto berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam bangkok, 2 buah ring/arena, 2 buah terpal, uang sebanyak Rp. 2.200.000,” Jelas AKP Syahrul.
“Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan serupa,” ujar AKP Syahrul.
Polres Jeneponto mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tambah AKP Syahrul.
Penindakan kasus itu menunjukkan komitmen kuat Polres Jeneponto untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
