Dualisme Pengelolaan Parkir di Makassar Antara Bapenda dan PD Parkir

Dualisme Pengelolaan Parkir di Makassar Antara Bapenda dan PD Parkir

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, Susuman Halim mengaku heran dengan keterlibatan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda lantaran mengurusi pelataran umum untuk menarik parkir.

Pasalnya, tempat yang sebelumnya dikelola PD Parkir diambil alih pihak Bapenda dengan merujuk pada Undang-Undang No 28 Tahun 2019 ihwal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami heran, pihak Bapenda yang harusnya mengurusi kantong parkir, kok masuk mengurusi pelataran umum,” kata Sugali, sapaan akrabnya, Jumat, 6 Maret 2020.

Alhasil, setiap ada persoalan parkir di Kota Makassar, kata dia, pihak PD Parkir yang sering disalahkan. Sugali menyebut salah lahan satu lahan yang diambil alih pihak Bapenda yakni, Masjid Agung.

“Seperti di Agung, kadang kita mendapat bullyan kalau menaikan harga parkir. Parkir tidak pakai karcis, seolah-olah itu yang kelola PD Parkir,” kata dia.

Baca Juga

Tarif parkir yang sebelumnya Rp 2000-3000 meningkat menjadi Rp 5000-10.000.

Sugali menyebut bahwa fakta tersebut terjadi lantaran Bapenda memberi iming-iming kepada juru parkir.

“Kalau kalian bayar kepada kami, tidak perlu menyetor sekian. Tentu putus kerjasama dengan kami, bukan jukir kami itu,” jelasnya.

Menanggapi itu, Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan menegaskan akan melakukan pertemuan dengan PD Parkir untuk membahas masalah tersebut.

“Memang saya akan memanggil mereka, catat itu. Kenapa? PD Parkir itu punyanya Pemkot Makassar, yang berorientasi profit dan berkewajiban mengumpulkan deviden yang harus saya catat sebagai koordinator pendapatan,” kata dia.

Irwan mengatakan Bapenda merupakan representasi pemerintah kota dalam hal pendapatan.

Ia mengatakan persoalan pajak parkir yang dituding sebagai pengambilan lahan merupakan pajak yang harus dibayarkan kepada Bapenda.

“Harus dibedakan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Kemudian, Bapenda itu bukan pengelola parkir. Bapenda hanya menarik pajak parkir,” ungkapnya.

Menurut Irwan, Perusahaan Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menarik pajak dan retribusi parkir.

“Yang harus dicatat lagi, harus ditahu yang mana masuk retribusi parkir dan yang mana masuk pajak parkir,” sambungnya.

Kepala Bapenda pun mempertanyakan posisi PD Parkir sebagai perusahaan umum daerah. Ia menyebut belum ada aset apapun yang terdapat di PD Parkir untuk dikelola.

“Yang boleh dikelola Perusahaan Daerah kita saat ini sebelum kita melakukan perubahan Perusahaan Umum Daerah adalah aset yang dipusatkan oleh mereka. Contoh, ada tidak aset yang dipusatkan oleh mereka? kan tidak ada. ini yang salah,” pungkas Irwan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.