KPK Setor Uang Pengganti Rp 14,5 M dari Terpidana Korupsi Bansos Juliari Batubara

KPK Setor Uang Pengganti Rp 14,5 M dari Terpidana Korupsi Bansos Juliari Batubara

R
Donna
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan uang pengganti ke negara sebesar Rp 14,5 miliar dari terpidana kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara. 

Menurut berita yang dikutip dari Kompas.com, penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK. 

“KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan Hakim Tipikor” kata Plt Juru Bicara KPM Ali Fikri dalm pesan tertulisnya pada wartawan, Senin 1 Agustus 2022.

Ali juga mengatakan uang sebesar Rp 14,5 miliar tersebut dikembalikan dengan cara diangsur sebanyak 3 kali oleh Julian. 

Tindakan pengembalian tersebut diakui Ali sebagai salah satu bentuk pemulihan aset negara yang sudah dirampas oleh koruptor. 

Baca Juga

“Bahwa pengembalian hukum tindak pidana korupsi tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara,” ungkap Ali. 

Untuk langkah lebih lanjut, lembaga antikorupsi ini menghimbau untuk terpidana korupsi lainnya agar segera membayar uang pengganti dari perbuatan korupsi mereka. Hal itu dilakukan sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Untuk diketahui, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta terhadap Juliari Batubara

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan untuk mantan Menteri Sosial ini berupa uang pengganti sebanyak Rp 14.590.450.000.

Jika Julian tidak sanggup mengganti, maka Juliari harus menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.