Dugaan Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Dipolisikan, Begini Tanggapannya

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Dipolisikan, Begini Tanggapannya

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaDoddy Sudrajat ayah dari mendiang Vanessa Anggel lagi-lagi menjadi buah bibir masyarakat.

Atas dugaan kasus pencemaran nama baik mertua Bibi Ardiansyah itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muhammad Rofi’i Muchlis pada Selasa 28 Desember 2021.

Tegar Firmansyah selaku kuasa hukum Doddy ikut angkat bicara saat ditemui di pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu 29 Desember 2021.

Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan dengan kliennya terkait laporan tersebut.

“Waduh kalau itu kan saya juga baru tahu (laporan) itu malam tadi dari media. Belum ada omongan apa-apa dari Pak Doddy,” kata Tegar.

Baca Juga

Doddy sendiri dikatakan baru mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi lewat pemberitaan. Tetapi ia belum memberikan tanggapan pada Tegar.

“Dari media sebenarnya sudah tahu, cuma belum bicara apa-apa,” ucapnya.

Tegar enggan berkomentar banyak tentang laporan polisi tersebut. Tapi ia menegaskan, belum ada pemanggilan dari berwenang terhadap Doddy Sudrajat. Dilansir dari suaracom. Rabu, 29 Desember 2021.

“Belum ada (panggilan polisi),” ujarnya.

Sebelumnya, Muhammad Rofi’i Muchlis pelapor menceritakan alasan dirinya mengambil jalur hukum terhadap Doddy. Berawal dari keresahan Rofi’i akan rencana Doddy membongkar makam Vanessa.

“Kenapa sih Pak Doddy tidak menjadi manusia yang bertobat?,” ujar Rofi’i.

Rofi’I kemudian membuat video untuk Doddy Sudrajat. Dalam video tersebut Rofi’i menjanjikan hadiah bagi Doddy bila bersedia mengurungkan niat memindahkan makam Vannessa Angel.

Bukannya mendapat sambutan baik, Rofi’i malah mendapat cibiran Dody di media sosial. Lewat Instagram, Doddy menyatakan tak akan mengikuti tawaran Rofi’i.

Rofi’i juga mendapati Doddy Sudrajat membuat tulisan yang menurutnya menyakitkan hati,

“yang paling menyakitkan, kebaikan saya dikatain dengan, ‘Biarlah anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu’,” tambah Rofi’i.

Doddy Sudrajat berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baikmelalui media sosial.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.