Terkini.id, Jakarta — Narapidana kasus penganiayaan bocah, Bahar bin Smith, terpaksa dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, sejak Selasa 19 Mei 2020 kemarin.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku memindahkan tempat penahanan Habib Habib Bahar bin Smith itu untuk sementara waktu lantaran pendukungnya ramai menduduki lapas Khusus Gunung Sindur (tempat Habib Bahar sebelumnya.
“Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan,” terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, lewat keterangan tertulis, Rabu 20 Mei 2020.
Rika mengungkapkan, kebijakan itu diambil lantaran sejak dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa 19 Mei 2020, simpatisan Bahar berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.
Aksi berkurumun itu dinilai berisiko menyebabkan penyebaran covid-19.
- Makassar Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Raih Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa Resmi Terbentuk, HAR Tekankan Data dan Fakta dalam Proses Pengambilan Keputusan
- Gowa Raih Penghargaan Kemendagri, Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting Berbuah Prestasi
- Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Pelari Makassar Half Marathon 2026
- Perumda Parkir Makassar Siagakan 50 Personel dan Tim TRC Kawal MHM 2026
“Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan,” terang Rika lagi.
Rika menerangkan, alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusa Kambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Di antaranya, menghindari gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh simpatisan pendukung, mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan, serta untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
“Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith sebelumnya bebas berkat program asimilasi pada Sabtu 16 Mei 2020. Namun, program asimilasinya dicabut Kemenkumham. Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.
Selain itu, Bahar juga dinilai tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
