Duh Kasihan, Usai Ditolak Kemenkumham, Kini Gugatan Moeldoko cs Ditolak Pengadilan

Duh Kasihan, Usai Ditolak Kemenkumham, Kini Gugatan Moeldoko cs Ditolak Pengadilan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Setelah penolakan dari Menkumham atas perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021 lalu kembali dibicarakan. 

Hal ini dikarenakan menyusulnya dua gugatan Moeldoko dkk, dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyampaikan hal tersebut, bahwasanya gugatan kepala staf kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk, terkait AD/ART partai dinyatakan gugur oleh PN Jakarta Pusat.

“Gugur dikarenakan pengacara pengugat sudah tiga kali tidak hadir sodang. Aneh, kalau berani menggugat, mengapa tidak berani hadir?,” ujar Mehbob Rabu, 5 Mei 2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mementahkan dua gugatan tersebut pada, Selasa 4 Mei 2021 kemarin.

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

Selain itu, gugatan lainnya yang juga dimentahkan terkait pemecatan Jhoni Allen Marbun.

“Gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan,” bebernya. 

“Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” lanjutnya.

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.