Duh Satu Penumpang Batik Air Terciduk Merokok di Toilet Pesawat

Duh Satu Penumpang Batik Air Terciduk Merokok di Toilet Pesawat

FD
Fachri Djaman
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Batik Air (member Lion Air Group) memberikan keterangan resminya sehubungan dengan kejadian seorang penumpang laki-laki berinisial ES (43) yang kedapatan merokok di toilet pesawat.

Penumpang Batik Air dengan penerbangan nomor ID-7109 dari Bandar Udara Internasional Jakarta Halim Perdanakusuma (HLP) menuju Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat (PDG) tersebut, kedapatan merokok di toilet (lavatory) bagian belakang saat posisi pesawat mengudara (in-flight).

“Salah satu tamu laki-laki berinisial ES yang duduk di nomor 24D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. ES merokok di toilet bagian belakang saat posisi pesawat mengudara,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, lewat keterangan tertulisnya kepada terkini.id, Minggu, 19 Mei 2019, malam.

“Oleh karena itu, kepala awak kabin bekerjasama dengan pilot melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil,” sambungnya.

Kru pesawat sebelumnya sudah menyampaikan larangan merokok ke ES

Sebelum pesawat landing, kata Danang, kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada ES.

Baca Juga

“Batik Air telah menyerahkan ES kepada avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara (otband) Wilayan VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric).

“Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang,” tegas Danang.

“Batik Air mengimbau kepada seluruh tamu untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/kamar kecil,” pungkasnya.

Diketahui, larangan merokok di pesawat sudah sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998.

Peraturan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang mengeluarkan api dan asap sifatnya berbahaya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.