Terkini.id, Makassar – Isu e-KTP bagi transgender menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Sebab, banyak dari mereka yang tak memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, dan akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady mengatakan pemerintah hanya mengakui jenis kelamin laki-laki dan perempuan di kolom e-KTP.
Ia mengatakan tak ada kolom transgender di e-KTP. Namun, pencatatan tetap berdasarkan jenis kelamin asli.
“Sesuai dokumen yang dimiliki dan hanya ada 2 jenis kelamin,” kata Aryati, Senin, 26 April 2021.
Aryati pun menjamin tak ada diskriminasi bagi transgender dalam membuat KTP elektronik.
- Penyandang Disabilitas Sujud Syukur Usai Terima E-KTP dari Gubernur Andi Sudirman
- WNA Boleh Punya E-KTP? Ini Ketentuannya!
- Kemendagri Beri Alasan Soal Aturan Nama di E-KTP
- Aturan Penulisan Nama Dua Kata di E-KTP, Apakah Masih Imbauan?
- Masa Garansi Suku Cadang Habis, Hampir 200 Juta Data Kependudukan Terancam Hilang
“Semua masyarakat punya hak untuk memiliki dokumen kependudukan dengan kondisi apapun (Pelayanan Publik yang Inklusif). Jadi tidak ada diskriminasi,” pungkasnya.
Isu e-KTP bagi transgender ini sebelumnya mengemuka dalam rapat koordinasi virtual Dukcapil Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita pada Jumat, 23 April 2021.
Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, menyebut banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, dan akta kelahiran.
Menurut dia, kondisi tersebut mempersulit para transgender untuk mengakses layanan publik seperti bidang kesehatan, bantuan sosial, dan lainnya.
“Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
