E-KTP Bagi Transgender, Disdukcapil Makassar Sebut Hanya Ada 2 Jenis Kelamin

E-KTP Bagi Transgender, Disdukcapil Makassar Sebut Hanya Ada 2 Jenis Kelamin

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Isu e-KTP bagi transgender menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Sebab, banyak dari mereka yang tak memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, dan akta kelahiran.

Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady mengatakan pemerintah hanya mengakui  jenis kelamin laki-laki dan perempuan di kolom e-KTP. 

Ia mengatakan tak ada kolom transgender di e-KTP. Namun, pencatatan tetap berdasarkan jenis kelamin asli. 

“Sesuai dokumen yang dimiliki dan hanya ada 2 jenis kelamin,” kata Aryati, Senin, 26 April 2021.

Aryati pun menjamin tak ada diskriminasi bagi transgender dalam membuat KTP elektronik.

Baca Juga

“Semua masyarakat punya hak untuk memiliki dokumen kependudukan dengan kondisi apapun (Pelayanan Publik yang Inklusif). Jadi tidak ada diskriminasi,” pungkasnya.

Isu e-KTP bagi transgender ini sebelumnya mengemuka dalam rapat koordinasi virtual Dukcapil Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita pada Jumat, 23 April 2021. 

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, menyebut banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, dan akta kelahiran.

Menurut dia, kondisi tersebut mempersulit para transgender untuk mengakses layanan publik seperti bidang kesehatan, bantuan sosial, dan lainnya.

“Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.