Terkini.id, Makassar – Pengamat Pemerintahan Kota Makassar Armin Arsyad menilai keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemutusan jaringan terhadap Disdukcapil Kota Makassar lantaran Pj Wali Kota Makassar melakukan pelanggaran UU Adminduk tidak tepat sasaran.
“Jangan menghukum masyarakat dalam bentuk pemutusan online. Kalau itu yang terjadi, bukan Pemkot Makassar yang dihukum tapi rakyat Kota Makassar yang membutuhkan layanan Capil yang dihukum oleh Dirjen Dukcapil,” kata Armin Arsyad, Minggu, 25 Agustus 2019.
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengatakan, keputusan itu keliru lantaran mengorbankan hak warga Makassar untuk mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah.
Pada Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
“Dalam pemerintahan, tidak boleh terjadi pemerintah memutus hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik,” ungkap Dekan Fisip Unhas.
- Ribuan Tenaga Honorer Pemkot Makassar Belum Terima Gaji Selama 2 Bulan
- Soroti Dana Hibah Pengerjaan Interior Kantor Kejari Makassar, Pengamat: Rasanya Agak Lucu
- Tender Molor, Pengamat Sebut Pemkot Makassar Berpotensi Mengulang Kesalahan 2021
- Pengamat Pemerintahan: Pelantikan Pengembalian Jabatan di Pemkot Ungkap Masalah Terbesar Bernegara
Armin menambahkan bahwa dalam keadaan apapun layanan kepada masyarakat harus terus berlangsung. Ia menilai bila terjadi kesalahan teknis dalam tubuh pemerintahan atau birokrasi harus dibicarakan ke dalam dan diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ditetapkan.
Idealnya, menurut dia, Dirjen Dukcapil melakukan kordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) karena kedua lembaga itu bernaung dalam satu kementerian, yaitu Kemendagri RI.
“Sehingga keputusan yang direkomendasikan oleh Dirjen Otda pada prinsipnya disetujui oleh Dirjen Dukcapil,” ujarnya.
Ia mengatakan hal ini terjadi lantaran persoalan kordinasi yang keliru dan masyarakat yang mendapat hukuman.
Seyogyanya, kata dia, Dirjen memahami bahwa wali kota hanya menjalankan perintah atasan dan sudah sesuai dengan prosedur.
“Tidak boleh menghukum masyarakat dalam bentuk pemutusan online,” ulangnya.
Ia pun mengusulkan Dirjen Dukcapil menyurat ke Gubernur Sulsel atau ke Pj Wali Kota Makassar dengan tembusan gubernur dan Dirjen Otda. Dengan perihal, kata dia, meminta posisi Kadis Dukcapil Makassar diisi dengan pejabat lama.
“Kalau misalnya dia sangat dibutuhkan di situ,” kata Armin Arsyad.
Menurutnya, bila Dirjen Dukcapil menempuh langkah itu maka Pj Wali Kota Makassar bakal tunduk dan patuh pada perintah atasan.
“Tentu Wali Kota Makassar akan berkonsultasi pada pak gub, Dirjen Otda, dan apa yang merupakan petunjuk dari atas kalau sudah berkordinasi dengan baik akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan Protap yg telah ditetapkan kementerian,” pungkasnya.